Langgar Lalin dan Terlibat Konflik dengan Polisi, Warga Italia Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

0
1
Deportasi
GI saat dideportasi petugas Imigrasi Ngurah Rai. (ist)

balibercerita.com –
Seorang laki-laki warga negara Italia berinisial GI (24) resmi dideportasi dari wilayah Indonesia oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Selasa (28/4). Proses pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan maskapai Qatar Airways (QR963) tujuan Doha.

GI diketahui terlibat insiden konflik fisik dengan petugas Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar setelah tidak menerima tindakan penilangan atas pelanggaran lalu lintas. Peristiwa tersebut sempat direkam warga dan videonya viral di platform TikTok dan Instagram pada 23 April 2026, sehingga memicu respons cepat dari aparat kepolisian dan pihak imigrasi.

Insiden bermula pada Rabu (22/4), sekitar pukul 13.00 Wita. Petugas Satuan Lalu Lintas menghentikan GI di kawasan Jalan Gunung Agung, Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara. Saat itu, GI diketahui mengendarai sepeda motor bersama pasangannya tanpa menggunakan helm.

Baca Juga:   Pelanggar Pengelolaan Sampah Ditindak, Dua Kasus Siap Disidangkan

Alih-alih menerima penindakan, GI justru menunjukkan penolakan keras. Situasi kemudian memanas hingga terjadi dorongan terhadap petugas, yang menyebabkan petugas tersebut terjatuh. Kejadian tersebut direkam oleh warga di lokasi dan kemudian menyebar luas di media sosial keesokan harinya.

Menindaklanjuti viralnya video tersebut, Polresta Denpasar mengerahkan tim gabungan yang terdiri dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam). Berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, petugas berhasil mengamankan GI pada Rabu (23/4), sekitar pukul 11.00 Wita, di kawasan simpang empat Jalan Gunung Agung-Jalan Mahendradatta, Denpasar.

Pada malam harinya, pukul 19.40 Wita, GI kemudian diserahkan secara resmi oleh Polresta Denpasar kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan hasil sinergi yang solid antar aparat penegak hukum. “Sinergi yang terjalin dengan sangat baik antara jajaran Imigrasi Ngurah Rai dan Polresta Denpasar memastikan penanganan kasus ini berjalan efektif dan efisien. Kami langsung menindaklanjuti penyerahan yang bersangkutan dengan pemeriksaan intensif. Deportasi ini adalah wujud nyata bahwa kami tidak memberi ruang bagi pelanggaran hukum sekecil apapun oleh warga negara asing di wilayah kedaulatan kita,” ujar Bugie.

Baca Juga:   Driver Ojol Dikeroyok di Labuan Bajo, Keamanan Transportasi Kawasan Wisata Jadi Sorotan

Dari hasil pemeriksaan, GI mengakui seluruh perbuatannya sesuai dengan kejadian yang terekam. Ia dinyatakan melanggar pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta tidak menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan data keimigrasian, GI terakhir masuk ke Indonesia pada 8 April 2026 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan visa kunjungan. Saat kejadian, yang bersangkutan masih memiliki izin tinggal kunjungan (ITK) yang berlaku hingga 7 Juni 2026. Kantor Imigrasi Ngurah Rai kemudian menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi serta mengusulkan agar nama yang bersangkutan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

Baca Juga:   Terjun dari Tebing Balangan dengan Motor, Warga Belgia Dideportasi

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna turut memberikan peringatan tegas kepada seluruh warga negara asing yang berada di Bali agar mematuhi hukum yang berlaku. Ia sangat menyayangkan adanya tindakan perlawanan terhadap aparat penegak hukum yang sedang bertugas. Bali adalah destinasi wisata dunia, namun bukan berarti WNA bisa bertindak di luar aturan.

“Bagi siapapun yang terbukti membahayakan keamanan, mengganggu ketertiban umum, serta tidak menghormati hukum yang berlaku di Indonesia, sanksi paling berat berupa pendeportasian dan penangkalan sudah menanti. Tidak ada kompromi untuk pelanggaran semacam ini,” tegas Sengky. (BC5)