balibercerita.com –
Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Kebudayaan (Disbud) akan melakukan evaluasi terhadap penyaluran bantuan dana upakara dan aci. Langkah ini disiapkan untuk menyusun skema pemberian hibah yang lebih terukur berdasarkan tingkatan pura, sehingga penyalurannya tidak tumpang tindih dan benar-benar tepat sasaran. Dalam waktu dekat, Disbud juga akan menggelar focus group discussion (FGD) guna membahas besaran bantuan tersebut.
Kepala Dinas Kebudayaan Badung, I Gede Sukadana mengatakan, ke depan setiap pura penerima hibah harus memiliki status dan klasifikasi yang jelas. Menurutnya, evaluasi ini penting agar tidak lagi terjadi perbedaan besaran bantuan yang tidak sesuai dengan tingkatan pura.
“Saya tengah merancang ke depannya penerima bantuan ini harus jelas statusnya. Karena yang sebelumnya bisa saja Pura Swagina mendapat bantuan aci lebih besar dibanding Pura Sad Kahyangan,” ujar Sukadana, Selasa (28/7).
Ia menjelaskan, FGD nantinya akan membahas standar besaran bantuan sesuai kategori pura. Pembahasan tersebut juga diharapkan mampu memperjelas klasifikasi pura seperti Pura Kahyangan Tiga, Pura Kahyangan Jagat, Pura Swagina, maupun kategori lainnya. Untuk mendukung proses tersebut, Disbud telah mengajukan permohonan narasumber kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung. “Saya juga mencari narasumber yang paham atas hal itu,” ungkapnya.
Sebagai bagian dari penataan administrasi, Disbud akan mewajibkan setiap pura memiliki surat tanda daftar pura (STDP). Selain itu, penentuan status pura juga akan diverifikasi melalui kajian langsung dengan mengacu pada bukti sejarah maupun arsitektur pura, termasuk dokumen purana.
Sukadana menambahkan, verifikasi juga akan dilakukan terhadap susunan palinggih di setiap pura. Tempat suci yang hanya memiliki unsur dasar, seperti pamerajan rumah tangga berupa kemulan dan taksu, maupun tempat pemujaan sederhana seperti tugu dan bedugul, tidak lagi secara otomatis berhak menerima bantuan aci rutin sebagaimana pura umum.
“Kemulan taksu dulu dapat. Kalau sekarang harus terdaftar sebagai pura apa, itu pun ditinjau kembali berdasarkan jajaran kemirinya dan susunan palinggihnya. Kalau hanya kemulan taksu saja, semua punya. Termasuk, tugu atau bedugul,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sukadana menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya, bantuan dana aci untuk Pura Swawana sebesar Rp10 juta, Pura Swagina Rp15 juta, dan Pura Kahyangan Tiga Rp50 juta. Bantuan tersebut diberikan setiap pelaksanaan pujawali, baik yang berlangsung setiap tahun maupun enam bulan sekali.
“Nanti dalam FGD saya juga mau membuat standar harga, terkait juga aci. Karena kalau kita menerapkan standar terlalu tinggi di kabupaten, walaupun Kabupaten Badung PAD-nya tinggi, tidak serta merta kita membuat standar yang tinggi untuk upakara,” imbuhnya. (BC9)















