Ribuan Botol Miras Berpita Cukai Palsu Digagalkan di Bali, Negara Selamatkan Rp2,14 Miliar

0
6
Bea cukai
Barang bukti miras ilegal ditunjukkan di Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT. (ist)

balibercerita.com –
Sinergi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama BAIS TNI kembali membongkar peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) ilegal di Bali. Sebanyak 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter MMEA yang diduga menggunakan pita cukai palsu berhasil diamankan. Nilai barang mencapai Rp12,55 miliar, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp2,14 miliar.

Pengungkapan tersebut dipaparkan Selasa (28/7), di halaman Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, NTT. Penindakan itu merupakan bagian dari upaya bersama menjaga keamanan masyarakat, menciptakan iklim usaha yang sehat, sekaligus mendukung keberlanjutan sektor pariwisata Bali.

Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, Iyan Rubiyanto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen terkait dugaan peredaran dan penimbunan MMEA ilegal di wilayah Denpasar. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNI menggelar operasi pada Kamis (23/7).

Saat itu, petugas menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Padma Legian yang baru keluar dari sebuah bangunan di Jalan Laksamana III, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur. Dari pemeriksaan ditemukan MMEA yang dilekati pita cukai diduga palsu. “Berdasarkan keterangan pengemudi, petugas kemudian memeriksa dua bangunan di alamat tersebut dan kembali menemukan ribuan botol MMEA berbagai merek yang juga diduga menggunakan pita cukai palsu. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT untuk penanganan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga:   Tumpahan Cor Beton di Tanjakan Uluwatu Dipicu Muatan Berlebih, Polsek Kutsel Tegur Perusahaan Truk Molen

Iyan mengatakan, tren pelanggaran yang kini banyak ditemukan adalah peredaran MMEA menggunakan pita cukai palsu. Selain itu, masih ditemukan pula MMEA tanpa dilekati pita cukai sama sekali. “Dua-duanya melanggar ketentuan dan dapat dijerat pasal 54 maupun pasal 56 Undang-Undang Cukai,” tegasnya.

Menurutnya, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap asal-usul pita cukai palsu, sumber minuman, hingga jaringan distribusi dan pihak yang akan menjual barang tersebut. Hingga kini, sekitar 10 saksi, termasuk pengemudi kendaraan pengangkut barang, telah dimintai keterangan. “Kami masih mendalami kasus ini untuk menetapkan siapa yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” ujarnya.

Selain penindakan, Bea Cukai juga mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha, termasuk bar, hotel, kafe, hingga produsen arak Bali. Hal itu untuk mengingatkan bahwa pelanggaran cukai merupakan tindak pidana yang memiliki sanksi hukum. Setelah edukasi, pihaknya secara konsisten melakukan penindakan melalui operasi maupun berdasarkan informasi intelijen agar pasar menjadi lebih kondusif dan barang kena cukai beredar sesuai ketentuan.

Baca Juga:   Polda Bali Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat Agung 2026, Perkuat Sinergi Jaga Harmoni Nyepi dan Idul Fitri

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi Bea Cukai, BAIS TNI, serta koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan. “Penindakan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai, BAIS TNI, serta koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan. Kolaborasi ini penting untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, merugikan pelaku usaha yang taat aturan, serta mengurangi penerimaan negara,” ujarnya.

Djaka menilai jumlah barang bukti yang mencapai hampir 15 ribu liter menunjukkan adanya stok dalam jumlah sangat besar yang diduga telah dipersiapkan untuk memenuhi kebutuhan pasar Bali sebagai destinasi wisata internasional. “Peredaran dan jalur distribusinya kami duga sudah direncanakan. Bali sebagai daerah tujuan wisata tentu memiliki kebutuhan tinggi terhadap minuman beralkohol. Karena itu pengawasan akan terus kami perketat,” katanya.

Bea Cukai kini tidak hanya melakukan pengawasan di hotel, restoran, atau kafe, tetapi juga memfokuskan penindakan pada sumber distribusi agar memberikan efek jera kepada pelaku. Ia berharap dari pemeriksaan terhadap para saksi dapat diketahui siapa pemilik barang tersebut, sehingga jaringan peredarannya bisa diungkap secara menyeluruh.

Baca Juga:   Patroli Dharma Dewata Jaring 62 WNA Bermasalah, Imigrasi Bali Tegaskan Komitmen Jaga Pariwisata dan Investasi

Terkait dugaan penggunaan pita cukai palsu, Djaka memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi yang berwenang, termasuk Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu dan Dokumen Sekuriti (Botasupal), untuk menelusuri asal-usul pita cukai palsu tersebut.

Saat ini perkara telah memasuki tahap penyidikan oleh Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT dengan koordinasi bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bali serta Kejaksaan Tinggi Bali. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi untuk menetapkan tersangka.

Para pelaku diduga melanggar pasal 54 dan/atau pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yang mengatur larangan memperdagangkan barang kena cukai tanpa pita cukai maupun barang yang diketahui berasal dari tindak pidana di bidang cukai.

Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan barang kena cukai ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk menciptakan perdagangan yang sehat, melindungi konsumen, dan mendukung industri yang taat terhadap ketentuan. (BC5)