balibercerita.com –
Sebanyak 12 warga negara asing (WNA) dideportasi dari Bali dalam kurun waktu 10 hari. Tindakan tegas tersebut dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai setelah menemukan berbagai pelanggaran keimigrasian melalui patroli rutin di wilayah kerjanya.
Deportasi terhadap 12 WNA tersebut dilakukan sepanjang 26 Agustus hingga 4 September 2026. Dari jumlah tersebut, empat WNA dikenakan tindakan administratif keimigrasian berdasarkan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keempatnya terdiri atas tiga warga negara Rusia yang terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal serta satu warga negara Kanada yang sebelumnya telah menyelesaikan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan akibat kasus penipuan.
Sementara itu, delapan WNA lainnya dideportasi berdasarkan pasal 78 ayat (3) UU Keimigrasian. Mereka diketahui telah tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari setelah masa izin tinggal berakhir atau overstay. Delapan WNA tersebut terdiri atas dua warga negara Inggris. Masing-masing satu orang berasal dari Perancis, Belanda, Amerika Serikat, Belgia, Belarus, dan Selandia Baru.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri mengatakan, patroli keimigrasian dilakukan secara rutin untuk memastikan keberadaan maupun aktivitas orang asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai tetap sesuai ketentuan. “Kegiatan patroli keimigrasian kami laksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing khususnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Novyandri.
Menurutnya, tindakan deportasi terhadap 12 WNA tersebut menjadi bukti bahwa setiap pelanggaran keimigrasian akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. “Terhadap orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Imigrasi Ngurah Rai memastikan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA di wilayah kerjanya terus diperkuat. Penegakan hukum dilakukan sebagai bagian dari fungsi keimigrasian untuk menjaga ketertiban selama orang asing berada di Indonesia. Imigrasi juga mengingatkan seluruh WNA untuk mematuhi ketentuan izin tinggal, memenuhi kewajiban selama berada di Indonesia, serta menghormati nilai-nilai budaya lokal yang berlaku di Bali. (BC5)
















