Tokoh Masyarakat Jimbaran Dorong Revisi Perda Desa Adat, Ini Alasannya 

0
4
Perda Desa Adat
I Made Subagiada. (ist)

balibercerita.com –
Revisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat dinilai penting dilakukan untuk memperkuat kedudukan dan kemandirian desa adat dalam menjaga tradisi serta budaya Bali. Hal tersebut disampaikan salah seorang tokoh masyarakat Jimbaran, I Made Subagiada, S.E., M.M.

Menurutnya, revisi Perda Desa Adat perlu dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan regulasi setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Subagiada mengatakan, lahirnya UU Nomor 15 Tahun 2023 menjadi momentum penting bagi masyarakat adat Bali. Regulasi tersebut memberikan landasan yang lebih kuat bagi keberadaan desa adat dan subak sebagai bagian dari kehidupan sosial, budaya, dan masyarakat Bali. “Perlu dilakukan revisi Perda Desa Adat Nomor 4 Tahun 2019 karena perda tersebut lahir sebelum adanya UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali,” ujarnya.

Baca Juga:   Suguhkan Ogoh-ogoh “Kalpataru Amertaning Bhuwana” ST Pamuke Kedaton Tekankan Pemuliaan Air

Ia menyoroti pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2023 yang menegaskan keberadaan desa adat dan subak dalam wilayah Provinsi Bali. Menurut Kelian Adat Banjar Ubung, Jimbaran ini, regulasi daerah mengenai desa adat perlu diselaraskan dengan ketentuan dalam undang-undang tersebut.

Penyelarasan antara hukum negara dan hukum adat dinilai penting agar keberadaan desa adat di Bali memiliki landasan yang semakin kuat. Dengan demikian, desa adat dapat menjalankan peran dan kewenangannya secara mandiri sekaligus tetap berada dalam koridor hukum nasional. “Harapannya, dengan revisi Perda Desa Adat Nomor 4 Tahun 2019, hukum negara bisa sejalan dengan hukum adat sehingga kita bisa merawat dan memelihara desa adat di Bali,” katanya.

Baca Juga:   Jelang Pujawali Pura Uluwatu, Desa Adat Pecatu Siapkan Besek dan Air Minum Isi Ulang untuk Kurangi Sampah Plastik

Subagiada menilai desa adat merupakan warisan budaya yang memiliki nilai luhur. Keberadaannya tidak hanya berkaitan dengan aspek kelembagaan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga adat, tradisi, seni, budaya, serta nilai-nilai kehidupan masyarakat Bali.

Menurutnya, desa adat telah diwariskan oleh leluhur Bali sebagai salah satu fondasi dalam menjaga keberlanjutan adat dan budaya di tengah perubahan zaman. Oleh karena itu, keberadaannya perlu diperkuat agar tidak tergerus oleh perkembangan zaman.

Di sisi lain, ia juga menyoroti munculnya sejumlah persoalan yang berkaitan dengan desa adat dalam beberapa waktu terakhir, termasuk dugaan penyelewengan maupun politisasi yang dinilai berpotensi mengganggu keharmonisan kehidupan desa adat. “Semestinya keberadaan desa adat yang ada di Bali terus dikuatkan, bukan dilemahkan, apalagi sampai memecah belah keberadaan desa adat di Bali,” tegasnya.

Baca Juga:   Museum Pasifika Bahas Etika AI dan Hak Cipta dalam Digitalisasi Warisan Budaya

Penguatan regulasi menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan desa adat tetap memiliki ruang yang cukup dalam menjaga dan mengembangkan nilai-nilai adat dan budaya Bali. Ia berharap Pemerintah Provinsi Bali dapat membuka ruang pembahasan mengenai revisi Perda Desa Adat Nomor 4 Tahun 2019 dengan melibatkan berbagai unsur terkait, termasuk masyarakat adat, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan desa adat saat ini. “Untuk itu perlu dilakukan revisi regulasi tentang desa adat sehingga desa adat di Bali tetap ajeg dan lestari,” pungkasnya. (BC5)