balibercerita.com –
Setelah menyelesaikan masa hukuman dan pembimbingan, warga negara Australia berinisial MS (59) akhirnya meninggalkan Bali. Mantan narapidana kasus narkotika ini dideportasi ke negaranya setelah sempat menjalani pendetensian selama 11 hari di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
MS dipulangkan menuju Sydney, Australia, pada Jumat malam (4/9). Deportasi dilakukan setelah dokumen perjalanan, tiket, dan berbagai keperluan administrasi keimigrasian dinyatakan lengkap.
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Australia untuk menyiapkan dokumen perjalanan MS, termasuk karena paspor yang sebelumnya sudah tidak berlaku.
Cerita panjang MS di Bali bermula pada 1 Oktober 2010. Ketika itu, ia ditangkap petugas Bea dan Cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
MS baru saja tiba dari Bangkok, Thailand, menggunakan penerbangan AirAsia FD 3677. Saat koper yang dibawanya diperiksa, petugas menemukan sekitar 1,7 kilogram sabu-sabu yang disembunyikan di dalam rongga dinding koper.
Dalam persidangan, MS membantah mengetahui keberadaan narkotika tersebut. Ia mengaku bekerja sebagai pelatih thai boxing di Thailand sekaligus menjalankan bisnis. Kepada majelis hakim, MS menyebut koper tersebut merupakan milik seorang rekannya yang dikenalnya di Bangkok.
Namun, Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan MS terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika berdasarkan pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia kemudian dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
Selama menjalani hukuman, MS mendapatkan remisi dengan total 37 bulan 30 hari. Setelah itu, ia memperoleh pembebasan bersyarat berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI pada 2023. MS kemudian menjalani pembimbingan dan pengawasan Bapas Kelas I Denpasar hingga masa pembimbingannya berakhir pada 19 Agustus 2026.
Setelah masa pembimbingan selesai, MS diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja untuk proses keimigrasian. Karena deportasi belum bisa langsung dilakukan dan paspornya sudah kedaluwarsa, MS kemudian diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 24 Agustus 2026.
Setelah 11 hari menjalani pendetensian di Rudenim dan seluruh dokumen serta tiket siap, MS akhirnya diberangkatkan menuju Sydney dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar. Pendeportasi tersebut menjadi bagian dari penanganan keimigrasian terhadap WNA yang telah terbukti melakukan tindak pidana di Indonesia. “Kasus ini menegaskan bahwa Indonesia tidak memberikan ruang bagi warga negara asing yang terlibat tindak pidana, khususnya narkotika,” ujar Teguh.
Deportasi MS dilakukan sebagai tindakan administratif keimigrasian berdasarkan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. MS juga terancam dikenai penangkalan seumur hidup untuk kembali ke Indonesia. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Keputusan penangkalan selanjutnya ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi,” tutupnya. (BC5)
















