balibercerita.com –
Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Sekretariat NCB Interpol Indonesia mendeportasi seorang warga negara Inggris berinisial SL (45), yang diketahui merupakan buronan Interpol dengan status red notice. SL dipulangkan pada Selasa (7/4) melalui penerbangan QG689 rute Denpasar–Jakarta, kemudian dilanjutkan dengan penerbangan GA088 tujuan Jakarta–Amsterdam.
Sebelumnya, SL diamankan oleh petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu, 28 Maret 2026. Ia ditangkap sesaat setelah tiba di Bali dari Singapura, setelah sistem keimigrasian mendeteksinya sebagai subjek red notice Interpol.
Berdasarkan data dan koordinasi intelijen, SL diduga merupakan pimpinan sebuah organisasi kriminal internasional. Ia disinyalir berperan sebagai pengendali jaringan yang bergerak dalam praktik perusahaan fiktif serta tindak pidana pencucian uang (money laundering).
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan menegaskan bahwa keberhasilan pengamanan dan deportasi ini merupakan bukti efektivitas sistem pengawasan keimigrasian yang terintegrasi.
“Pendeportasian ini adalah langkah nyata komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara. Kami tidak akan membiarkan wilayah Indonesia, khususnya Bali, menjadi tempat pelarian atau basis operasi bagi pelaku kriminal internasional. Pengawasan keimigrasian yang ketat adalah garda terdepan dalam menjaga keamanan nasional dari potensi ancaman asing,” ujarnya, Rabu (8/4).
Imigrasi Ngurah Rai terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi penegak hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap perlintasan warga negara asing dapat terpantau secara akurat.
Pengawasan keimigrasian yang konsisten dan berbasis intelijen dinilai menjadi elemen krusial dalam mencegah serta menindak kejahatan lintas negara (transnational crime), sekaligus menjaga stabilitas dan keamanan nasional dari potensi gangguan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (BC5)

















