Kajati Bali Berbagi Perspektif Hukum Pidana Baru dalam Kuliah Tamu di Undiksha

0
30
Undiksha Kajati Bali
Kajati Bali, Chatarina Muliana saat memaparkan materi pada kuliah tamu yang digelar di Undiksha, Selasa (10/3). (ist)

balibercerita.com –
Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) menggelar kuliah tamu dengan menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Chatarina Muliana sebagai pembicara utama, Selasa (10/3). Kegiatan akademik ini diikuti oleh dosen dan mahasiswa, dengan fokus pembahasan mengenai implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Kuliah tamu tersebut dibuka Rektor Undiksha, I Wayan Lasmawan. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya keterlibatan praktisi hukum dalam kegiatan akademik di perguruan tinggi. Menurutnya, kehadiran praktisi memberikan wawasan nyata terkait dinamika dan perkembangan sistem hukum di Indonesia, terutama dalam konteks pembaruan KUHP dan KUHAP.

Baca Juga:   Praktik Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi Tidak Akan Ditoleransi

Dalam pemaparannya, Kajati Bali, Chatarina Muliana menjelaskan bahwa lahirnya KUHP Nasional dan KUHAP baru merupakan bagian dari reformasi hukum pidana yang disesuaikan dengan dinamika masyarakat serta perkembangan pendekatan hukum modern yang menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai salah satu landasan utama. Ia juga menyoroti perubahan paradigma dalam hukum pidana yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan, melainkan mengarah pada pendekatan yang lebih komprehensif.

Baca Juga:   Imigrasi Tangkap Buronan Pembunuhan Asal AS di Bandara Ngurah Rai, Dideportasi dari Soekarno-Hatta

Menurutnya, sistem hukum pidana kini mendorong penerapan berbagai bentuk keadilan, mulai dari keadilan korektif melalui double track system yang memadukan sanksi pidana dan tindakan, keadilan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan kerugian korban, hingga keadilan rehabilitatif yang bertujuan memperbaiki perilaku pelaku serta mendukung proses reintegrasi sosial. Selain menjelaskan konsep dasar tersebut, ia juga mengulas sejumlah ketentuan penting yang terdapat dalam KUHP dan KUHAP baru, termasuk perubahan terkait jenis pidana maupun mekanisme penegakan hukum.

Baca Juga:   Pencurian Water Meter Masih “Hantui” Kuta Selatan

Melalui kegiatan kuliah tamu ini, civitas akademika Undiksha diharapkan dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai arah pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia serta implikasinya dalam praktik penegakan hukum ke depan. (BC13)