balibercerita.com –
Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menunjukkan sikap tegas terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan selama berada di Pulau Dewata. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, sebanyak 342 WNA dideportasi setelah terbukti melakukan berbagai pelanggaran hukum keimigrasian.
Langkah tegas tersebut merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan yang dilakukan seluruh jajaran Imigrasi di Bali, mulai dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan dan Klungkung, hingga Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Pengawasan dilakukan secara intensif melalui penyisiran di berbagai lokasi hunian dan titik-titik yang menjadi pusat aktivitas orang asing. Fokus pengawasan tidak hanya menyangkut aspek keamanan dan ketertiban, tetapi juga aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
Berbagai pelanggaran yang ditemukan antara lain overstay atau tinggal melebihi masa izin, penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin resmi, keterlibatan dalam investasi fiktif, hingga tindakan yang mengganggu ketertiban umum dan melanggar norma adat istiadat setempat.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna menegaskan, Bali tetap terbuka bagi wisatawan maupun investor asing yang datang secara legal dan menghormati aturan yang berlaku. Namun, pihaknya memastikan tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang melanggar hukum Indonesia.
“Bagi mereka yang tidak menghormati hukum yang berlaku dan merusak tatanan sosial, kami memastikan tidak ada ruang aman di Bali. Kami akan memberikan tindakan tegas berupa deportasi dan penangkalan bagi orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Felucia.
Berdasarkan data keimigrasian semester pertama 2026, kasus yang paling banyak ditemukan masih didominasi penyalahgunaan izin tinggal dan pelanggaran masa berlaku izin tinggal atau overstay. Menurut Felucia, keberhasilan penindakan tersebut merupakan hasil optimalisasi pengawasan lapangan yang dilakukan secara berlapis oleh seluruh kantor imigrasi di Bali. Operasi dilakukan melalui patroli rutin, Operasi Keimigrasian Dharma Dewata, serta penguatan koordinasi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
Sinergi lintas instansi juga berperan penting dalam sejumlah pengungkapan kasus besar sepanjang tahun ini. Pada Maret 2026, aparat berhasil mengungkap laboratorium gelap pembuatan narkotika yang melibatkan dua warga negara Rusia melalui kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai.
Pada bulan yang sama, petugas juga mengamankan seorang buronan Interpol asal Inggris yang masuk dalam daftar Red Notice saat berada di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Sementara pada Juni 2026, Imigrasi Bali bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Australian Federal Police (AFP) berhasil menggagalkan keberangkatan seorang buronan Interpol asal Australia yang diduga terlibat jaringan gangster motor dan penyelundupan narkotika di negaranya.
“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum keimigrasian tidak bisa dilakukan sendiri. Komunikasi dan koordinasi dengan berbagai instansi menjadi kunci dalam menjaga kedaulatan negara dan keamanan wilayah,” ujarnya.
Felucia mengajak masyarakat Bali untuk ikut berperan aktif mengawasi lingkungan sekitar dengan memanfaatkan kanal pengaduan resmi yang tersedia di setiap kantor imigrasi. Ia meminta masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas orang asing yang mencurigakan atau berpotensi melanggar hukum. Menurutnya, kolaborasi antara masyarakat dan aparat menjadi elemen penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta keharmonisan Bali sebagai destinasi wisata dunia. (BC5)


















