Praktik Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi Tidak Akan Ditoleransi

0
116
BBM LPG Subsidi
Pemaparan barang bukti penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. (ist)

balibercerita.com –
Komitmen penegakan hukum terhadap penyalahgunaan energi bersubsidi kembali ditegaskan. Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah cepat dan tegas Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri dalam membongkar praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi 3 kg di berbagai wilayah Indonesia sepanjang 2025 hingga saat ini.

Penindakan ini menjadi bagian penting dalam menjaga distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran, sekaligus melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang merugikan negara. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Senin (7/4), yang dihadiri Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifudin, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Wadanpuspom TNI, Marsekal Pertama TNI Bambang Suseno, perwakilan PPATK, Danang Trihartono, perwakilan Jampidum Kejaksaan Agung RI, Muttaqien Harahap, Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, perwakilan Ditjen Migas Kementerian ESDM, Edy Tarigan, serta Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto.

Baca Juga:   Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Upaya Masuk Ilegal Gunakan Paspor Belgia Palsu

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifudin menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi tidak akan ditoleransi. Penegakan hukum dilakukan secara tegas dan konsisten demi menjaga hak masyarakat. “Kami tegaskan kepada para pelaku untuk segera menghentikan praktik ilegal ini. Tidak ada toleransi, termasuk jika melibatkan oknum aparat. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas karena merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 hingga saat ini, pihaknya bersama jajaran polda telah melakukan penindakan intensif di seluruh Indonesia. Berbagai modus pun berhasil diungkap. Diantaranya, pembelian BBM subsidi secara berulang di sejumlah SPBU untuk kemudian ditimbun dan dijual kembali ke sektor industri dengan harga lebih tinggi. Pelaku juga menggunakan kendaraan yang dimodifikasi serta pelat nomor palsu guna mengakali sistem barcode.

Baca Juga:   Pelanggar Pengelolaan Sampah Ditindak, Dua Kasus Siap Disidangkan

Sementara, pada LPG subsidi, modus yang ditemukan adalah pemindahan isi tabung 3 kg ke tabung 12 kg atau 50 kg untuk dijual sebagai produk non-subsidi. “Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi lintas sektor, mulai dari Polri, TNI, Kejaksaan Agung, PPATK, Kementerian ESDM, Pertamina, SKK Migas, BPH Migas, hingga dukungan masyarakat,” jelas Irhamni.

Sementara itu, Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto menyampaikan apresiasi sekaligus dukungan penuh terhadap aparat penegak hukum. “Kami sangat mengapresiasi dan mendukung langkah Polri dan TNI dalam menindak praktik ilegal. Subsidi harus benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” tegasnya.

Baca Juga:   Buronan Interpol Asal Inggris Dideportasi dari Bali, Imigrasi Tegaskan Komitmen Jaga Kedaulatan

Eko menambahkan, Pertamina Patra Niaga berkomitmen menjaga distribusi BBM dan LPG subsidi 3 kg tetap sesuai ketentuan. Pengawasan terhadap mitra penyalur terus diperketat, disertai sanksi tegas bagi pelanggar, mulai dari pembinaan hingga pemutusan hubungan usaha (PHU). Sebagai upaya pencegahan, masyarakat diimbau membeli BBM di SPBU resmi serta LPG di pangkalan resmi berpelang hijau, memastikan tabung dalam kondisi tersegel, dan menggunakan LPG sesuai kebutuhan.

Masyarakat juga diharapkan aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan kepada aparat penegak hukum maupun melalui Pertamina Contact Center 135, sebagai bagian dari pengawasan bersama menjaga distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran. (BC5)