Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal Dominasi Pelanggaran Sektor Cukai di Bali Nusra

0
1
Cukai
Pemusnahan rokok ilegal temuan Bea Cukai Bali Nusra. (BC5)

balibercerita.com –
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, NTB, dan NTT mencatat pelanggaran di bidang cukai sepanjang 2026 masih didominasi peredaran rokok ilegal. Selain itu, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras ilegal juga menjadi salah satu komoditas yang paling banyak ditindak, seiring tingginya aktivitas pariwisata di Bali.

Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, Iyan Rubiyanto mengatakan, rokok ilegal yang ditemukan umumnya menggunakan pita cukai palsu atau bahkan tidak dilekati pita cukai sama sekali. Kondisi serupa juga ditemukan pada berbagai produk minuman beralkohol yang beredar di pasaran.

Baca Juga:   Pansus DPR RI Serap Aspirasi di Bali, RUU Hukum Perdata Internasional Didorong Lebih Adaptif Hadapi Era Global

“Jenis pelanggaran yang paling banyak adalah rokok ilegal, kemudian disusul minuman mengandung etil alkohol. Di Bali, karena merupakan daerah tujuan wisata, peredaran minuman beralkohol memang cukup tinggi sehingga pengawasannya juga terus kami tingkatkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam berbagai penindakan juga ditemukan ribuan botol arak Bali yang tidak memenuhi ketentuan cukai. Berdasarkan data sementara, jumlahnya mencapai lebih dari 6.000 botol. Selain pelanggaran cukai, Bea Cukai juga memusnahkan berbagai barang bawaan penumpang yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan. Untuk telepon genggam, IMEI-nya juga sudah diblokir sehingga tidak bisa dipakai lagi.

Baca Juga:   Perang Melawan Barang Ilegal, Komisi XI DPR Pastikan Dukungan Penuh kepada Bea Cukai

Di sisi lain, Bea Cukai juga terus memperketat pengawasan terhadap penyelundupan narkotika yang masuk melalui Bali. Selama periode Januari hingga Juli 2026, petugas telah melakukan 59 kali penindakan dengan total barang bukti mencapai 18.858 gram atau sekitar 18,8 kilogram.

Barang bukti tersebut terdiri atas berbagai jenis narkotika, seperti kokain, sabu atau metamfetamin, serta jenis narkotika lainnya. Keberhasilan pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 30 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga:   DPRD Badung Dukung Langkah Banding Pemkab dalam Sengketa dengan PT BTS

Untuk menekan peredaran barang ilegal, Bea Cukai juga terus menggencarkan operasi pasar. Penindakan dilakukan tanpa membedakan skala pelaku usaha, mulai dari warung kecil hingga distributor besar. Bahkan belum lama ini Bea Cukai juga menggagalkan pengiriman satu truk bermuatan rokok ilegal di wilayah Mataram.

“Semua kami tindak sesuai ketentuan. Kami akan terus konsisten karena penindakan terhadap rokok dan minuman ilegal akan menciptakan persaingan usaha yang sehat sekaligus meningkatkan penerimaan negara,” tegasnya. (BC5)