WNA Nigeria Coba Kabur Saat Diperiksa Imigrasi di Ubud, Ternyata Overstay 379 Hari

0
6
Overstay
Petugas Imigrasi Denpasar saat melakukan melakukan patroli di Ubud. (ist)

balibercerita.com –
Aksi seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang mencoba melarikan diri saat diperiksa petugas Imigrasi di Ubud, Gianyar pada Kamis (27/8) malam, berakhir dengan pengamanan. Setelah berhasil diamankan, WNA tersebut diketahui telah mengalami overstay selama 379 hari.

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga mengamankan seorang WNA Nigeria lainnya dalam patroli keimigrasian yang menyasar kawasan Ubud dan Sanur. Patroli dimulai sekitar pukul 20.00 Wita dan dilakukan Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

Sebelum bergerak, petugas mendapat pengarahan dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti. Petugas diminta mengedepankan keamanan, profesionalitas dan pendekatan humanis saat melakukan pemeriksaan terhadap orang asing maupun berkomunikasi dengan masyarakat.

Baca Juga:   Buronan Interpol Berusaha Kabur dari Bali, Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Pelarian Dramatis dengan Jet Pribadi

Tim pertama kemudian bergerak ke Ubud setelah berkoordinasi dengan Polsek Ubud. Sejumlah lokasi yang menjadi pusat aktivitas malam orang asing, seperti bar, klub malam, dan tempat hiburan, disisir petugas. Di salah satu tempat usaha, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan WNA yang diduga bermasalah dengan izin tinggal. Pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap dua WNA Nigeria.

Namun, proses pemeriksaan sempat diwarnai aksi kejar-kejaran. Salah satu WNA tiba-tiba berusaha melarikan diri untuk menghindari pemeriksaan. Petugas langsung mengejar hingga berhasil mengamankannya.

Setelah dilakukan pemeriksaan data keimigrasian, petugas menemukan adanya pelanggaran. Salah satu WNA diketahui telah overstay selama 379 hari. Sementara, WNA lainnya tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian. Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:   Dirjen Imigrasi Pimpin Operasi Dharma Dewata di Canggu, Enam WNA Diamankan

Di sisi lain, tim 2 menyasar kawasan Sanur. Petugas berkoordinasi dengan Polsek Denpasar Selatan sebelum melakukan pengawasan di sejumlah lokasi, seperti kedai kopi, bar, klub malam dan tempat hiburan.

Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian di wilayah Sanur. Petugas juga memberikan edukasi kepada para pengelola usaha mengenai pentingnya ikut berperan dalam pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani mengapresiasi patroli yang dilakukan jajaran Imigrasi Denpasar. Ia menilai pengawasan secara rutin diperlukan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing di Bali tetap sesuai ketentuan. “Kami mengapresiasi langkah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dalam melaksanakan patroli keimigrasian secara terukur dan mengedepankan pendekatan humanis,” kata Ramdhani.

Baca Juga:   Jasamarga Bali Tol Kembali Imbau Kepatuhan Pengguna Jalan Tol Bali Mandara

Menurutnya, pendekatan humanis tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaan tugas. Namun, ketika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas tetap harus dilakukan sesuai aturan. “Pendekatan humanis tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaan tugas, namun apabila ditemukan pelanggaran, jajaran Imigrasi harus tetap bertindak tegas, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya. (BC5)