balibercerita.com –
Kinerja pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) terus menunjukkan hasil signifikan. Sepanjang semester I tahun 2026, Kanwil DJBC Bali Nusra bersama seluruh kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai di Bali, NTB, dan NTT berhasil mencatat 887 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
“Penindakan tersebut mencakup berbagai pelanggaran, termasuk penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor, dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp109,6 miliar. Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Iyan Rubiyanto saat pemusnahan barang ilegal di halaman Kantor Wilayah DJBC Bali Nusra, Kamis (23/7).
Selain memperkuat pengawasan di lapangan, DJBC Bali Nusra juga menindaklanjuti pelanggaran hingga ke proses hukum. Selama periode tersebut, Bea Cukai telah menyelesaikan dua perkara tindak pidana cukai yang telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut.
Di sisi lain, penegakan hukum melalui pendekatan ultimum remedium juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Melalui mekanisme tersebut, DJBC Bali Nusra berhasil merealisasikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,36 miliar atas berbagai pelanggaran di bidang cukai.
Terkait pemusnahan di Bali, barang yang dimusnahkan terdiri atas 16.138 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 3.780.297 batang sigaret dan cerutu, 540 cartridge rokok elektrik (vape), 132 unit telepon seluler, laptop dan tablet, 3.384 paket obat-obatan dan kosmetik, 2.110 paket pakaian, 410 paket alat kesehatan, serta 1.111 paket berbagai jenis barang lainnya yang merupakan hasil penindakan terhadap barang bawaan penumpang maupun barang kiriman.
Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp11.242.663.248, sementara potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp4.416.351.787. Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut penegakan hukum atas berbagai pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai yang dilakukan Kanwil DJBC Bali Nusra bersama Bea Cukai Ngurah Rai dan Bea Cukai Denpasar selama periode September 2025 hingga Juni 2026.
Iyan menambahkan, seluruh barang yang dimusnahkan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara sehingga secara hukum telah ditetapkan sebagai barang yang harus dimusnahkan.
Tidak hanya memusnahkan barang hasil penindakan di Bali, DJBC juga akan memusnahkan barang sitaan di wilayah NTB dan NTT sebagai bagian dari upaya menutup celah peredaran barang ilegal di kawasan timur Indonesia. Nilai barang yang akan dimusnahkan di dua provinsi tersebut mencapai Rp15.262.809.798 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp9.653.234.949.
Barang-barang tersebut meliputi 1.447 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 9.427.475 batang sigaret, 123.273 gram tembakau iris, 21 bal pakaian bekas, serta 3.207 paket berbagai barang pelintas batas dan barang lainnya. (BC5)















