balibercerita.com –
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Seni dan Budaya. Dalam rapat lanjutan yang digelar Selasa (15/9), pansus melakukan pendalaman sekaligus penyempurnaan draf sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Rapat dipimpin ketua pansus I Nyoman Graha Wicaksana bersama anggota pansus, I Made Suwardana, I Made Retha, dan I Gede Aryantha. Pembahasan dilakukan dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah serta tim penyusun dan tenaga ahli.
Graha Wicaksana mengatakan, pembahasan ranperda tersebut diarahkan agar regulasi yang disusun benar-benar mampu menjadi pijakan dalam menjaga keberadaan seni dan budaya di Kabupaten Badung. “Ranperda ini diharapkan menjadi landasan yang kuat untuk menjaga, melindungi, mengembangkan, dan melestarikan seni dan budaya sebagai bagian penting dari jati diri masyarakat Badung dan Bali,” ujar Graha.
Dalam rapat tersebut, pansus bersama pihak terkait menyepakati draf ranperda untuk selanjutnya dilaporkan dalam rapat paripurna intern DPRD Kabupaten Badung. Setelah itu, draft akan disampaikan kepada pihak eksekutif untuk memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.
Pembahasan ranperda turut melibatkan Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Badung, perwakilan Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Badung, serta Dinas Pariwisata Kabupaten Badung. Selain itu, hadir tim penyusun naskah akademik dari Universitas Udayana, tim ahli komisi, serta tim ahli Bapemperda DPRD Badung.
Ranperda inisiatif DPRD Badung ini diharapkan tidak sekadar mengatur aspek pelestarian, tetapi juga memperkuat upaya menjaga keberlanjutan seni dan budaya di tengah perkembangan pembangunan dan pariwisata. Dengan demikian, seni dan budaya tetap menjadi bagian yang hidup dari identitas masyarakat Badung dan Bali. (adv)

















