balibercerita.com –
Fraksi PDIP DPRD Badung memberikan sejumlah catatan dalam pandangan umum (PU) terhadap Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026. Salah satu perhatian utama fraksi tersebut yakni penataan kawasan pariwisata, khususnya keberadaan bangunan atau gubuk kumuh dan liar yang dinilai dapat memengaruhi citra Badung sebagai daerah tujuan wisata.
Pandangan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna VI Masa Sidang I DPRD Badung, Jumat (11/9). Dalam rapat itu, Fraksi PDIP menyatakan menerima Ranperda Perubahan APBD Badung 2026 untuk dibahas lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi perda, setelah melalui proses evaluasi Gubernur Bali.
Dalam rancangan perubahan APBD tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp10,5 triliun lebih. Angka ini meningkat sekitar Rp170,1 miliar atau 1,65 persen dibandingkan APBD induk. Sementara belanja daerah dirancang sebesar Rp13,08 triliun lebih, atau bertambah Rp1,5 triliun lebih dan setara dengan kenaikan 13,56 persen.
Fraksi PDIP mengingatkan bahwa perubahan anggaran tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian nominal dalam APBD. Kebijakan fiskal yang disusun pemerintah daerah harus memberikan dampak langsung terhadap pelayanan dan pembangunan.
“Kebijakan fiskal tersebut harus diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjawab persoalan yang berkembang di tengah masyarakat,” ujar I Made Yudana selaku pembaca PU Fraksi PDIP.
Salah satu persoalan yang mendapat sorotan yakni kondisi wajah kawasan pariwisata Badung. Fraksi PDIP menilai keberadaan gubuk kumuh maupun bangunan liar berpotensi mengganggu citra daerah di hadapan wisatawan, baik mancanegara maupun domestik.
Karena itu, Fraksi PDIP meminta Bupati Badung mengambil langkah tegas terhadap aparatur desa maupun kelurahan jika masih ditemukan gubuk kumuh dan liar di wilayah masing-masing. Bahkan, sanksi terhadap aparatur dinilai perlu diberikan apabila persoalan tersebut tidak ditangani. “Bila dipandang perlu tukin (tunjangan kinerja)-nya dipotong sebagaimana mestinya,” tegas Yudana.
Selain penataan kawasan, Fraksi PDIP turut menyoroti potensi kebakaran yang meningkat akibat kondisi musim kemarau yang berkepanjangan. Pemkab Badung didorong membuat aturan yang membatasi penggunaan ilalang atau material sejenis sebagai atap bangunan karena dinilai memiliki risiko mudah terbakar.
Sorotan tersebut disampaikan dengan mempertimbangkan sejumlah peristiwa kebakaran yang terjadi belakangan ini, termasuk kebakaran lahan serta kebakaran kafe/restoran Gado-gado di kawasan Seminyak, Kuta. “Jika masih ditemukan bangunan yang menggunakan ilalang sebagai atap, Fraksi PDIP meminta agar perizinannya dihentikan dengan tetap memperhatikan dan tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku,” paparnya.
Sementara pada sektor infrastruktur, Fraksi PDIP meminta Pemkab Badung meningkatkan kualitas jalan, trotoar dan drainase di sepanjang Jalan Darmawangsa yang menghubungkan Kampial menuju Ungasan, Kuta Selatan. Menurut fraksi tersebut, pembenahan jalur ini tidak hanya berkaitan dengan kenyamanan masyarakat, tetapi juga menyangkut keselamatan pengguna jalan. Terlebih, kawasan tersebut merupakan salah satu jalur strategis yang mendukung aktivitas pariwisata di Badung.
Fraksi PDIP juga meminta pemerintah daerah segera mencari solusi atas persoalan kemacetan di jalur Mengwitani-Kapal-Sempidi. Salah satu usulan yang disampaikan yakni pembangunan atau peningkatan akses jalan dari Desa Kapal menuju Cica Abianbase, Mengwi. “Untuk mengurai kepadatan lalu lintas, fraksi mengusulkan agar pembangunan atau peningkatan jalan dari Desa Kapal menuju Cica Abianbase, Mengwi, dapat diakomodasi dalam penganggaran dan segera ditindaklanjuti,” jelasnya. (adv)

















