Beranda Umum Antisipasi Alih Fungsi Lahan Sawah Dilindungi, Pemkab Badung Rancang Regulasi Pajak Berlipat 

Antisipasi Alih Fungsi Lahan Sawah Dilindungi, Pemkab Badung Rancang Regulasi Pajak Berlipat 

0
Lahan sawah dilindungi

balibercerita.com –
Pemerintah Kabupaten Badung merespons tegas maraknya aktivitas pembangunan ilegal di area persawahan yang diduga masuk dalam kawasan lahan sawah dilindungi (LSD), khususnya di wilayah Subak Munggu, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, petugas menemukan sedikitnya tujuh bangunan, termasuk vila, berdiri di kawasan produktif tersebut.

Temuan ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam upaya menjaga kelestarian lahan pertanian di tengah pesatnya pesona industri pariwisata. Bupati Badung, Wayan Adi Arnawa tidak menampik bahwa fenomena alih fungsi lahan sawah menjadi bangunan komersil marak terjadi akibat daya tarik pariwisata yang sangat menjanjikan.

“Saya tidak pungkiri bahwa fenomena itu terjadi, karena memang begitu menjanjikannya pariwisata. Nah, oleh karena itulah kami sedang merancang satu regulasi sekarang ini untuk bagaimana ada efek jera buat masyarakat kita yang melakukan itu,” ujar Bupati Adi Arnawa usai menghadiri rapat paripurna DPRD Badung belum lama ini.

Baca Juga:   Pemkab Badung Siap Sukseskan KTT G20

Guna menekan aksi pelanggaran atau praktik “kucing-kucingan” yang sudah berjalan bertahun-tahun, Pemkab Badung tengah merumuskan strategi pengetatan kebijakan perpajakan. Jika sebelumnya lahan sawah dan rumah tinggal bagi warga Badung mendapatkan pembebasan pajak, ke depan lahan yang disalahgunakan untuk kegiatan komersil akan dikenakan sanksi berupa skema pajak berlipat ganda.

“Kalau ada warga masyarakat yang memanfaatkan lahan seperti itu, apalagi yang sifatnya ada unsur komersil, tentu ini akan menjadi pertimbangan kami sebagai bagian dari objek pajak. Kita akan berikan punishment dengan peningkatan pajak sekian kali lipat, sehingga nanti dia akan berpikir dua kali kalau mau membangun di tempat seperti itu,” tegasnya.

Baca Juga:   Kendati Belum Ada Sanksi, QR Code PeduliLindungi Wajib Diimplementasikan

Di sisi lain, Pemkab Badung menekankan bahwa penindakan pelanggaran harus diimbangi dengan perlindungan serta pemberian hak istimewa bagi masyarakat yang konsisten menjaga profesi sebagai petani. Langkah ini diambil agar warga merasa bangga dan lebih diuntungkan menjadi petani daripada menjual atau mengalihfungsikan lahannya.

Bupati Adi Arnawa membeberkan sejumlah program strategis yang telah dan sedang disiapkan untuk meringankan beban petani Badung, mulai dari jaminan sosial hingga kepastian pasar. “Makanya sekarang kalau kita perhatikan kebijakan kami, kami memberikan satu privilege kepada petani karena kami ingin membuktikan bagaimana orang itu akan bangga jadi petani di Badung. Contohnya, kalau petani punya anak pasti akan dapat beasiswa pendidikan, jaminan kesehatan ditanggung, akses subsidi benih, hingga produk hasil panennya diserap oleh perumda pasar selaku off-taker,” jelas Bupati.

Baca Juga:   Menko Muhaimin Iskandar Tinjau BPJS Ketenagakerjaan Denpasar, Pastikan Manfaat Jaminan Sosial Dirasakan Pekerja

Tak hanya itu, Pemkab Badung juga sedang merancang inovasi baru berupa kartu identitas khusus atau ID card bagi para petani, yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Kartu tersebut nantinya memberikan berbagai prioritas kemudahan fasilitas pemerintah daerah kepada pemiliknya.

Meski demikian, ia menyadari bahwa mengubah pola pikir masyarakat serta menjaga kelestarian lahan pertanian memerlukan proses dan waktu yang tidak instan. “Ini tidak akan bisa membalikkan telapak tangan dengan cepat, itu tidak mungkin. Perlu ada proses, baik bagaimana mengubah mindset masyarakat maupun bagaimana implementasinya nanti di lapangan,” pungkasnya. (BC18)