balibercerita.com –
Upaya pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di Bali terus diperkuat. Menindaklanjuti Apel Patroli Keimigrasian pada 15 April 2026, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menggelar Patroli Keimigrasian bertajuk “Dharma Dewata” dengan menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi konsentrasi WNA.
Pada Jumat (17/4), Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian bergerak ke sebuah penginapan di kawasan Jalan Pandu, Kota Denpasar, berdasarkan informasi adanya aktivitas mencurigakan. Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap area penginapan dan para penghuni.
Dari hasil penyisiran, petugas menemukan beberapa WNA yang tengah menginap. Empat diantaranya bersikap tidak kooperatif saat dilakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan pendalaman dokumen keimigrasian, diketahui keempat WNA tersebut merupakan warga negara Nigeria dengan inisial UMA (37), UGO (28), KUO (25), dan JIE (28). Masing-masing diketahui masuk ke Indonesia melalui bandara berbeda dan menggunakan jenis izin tinggal yang beragam, mulai dari izin tinggal investor hingga izin kunjungan. Namun, mereka diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal sehingga langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti menegaskan bahwa patroli ini merupakan langkah konkret dalam menjaga ketertiban umum serta menjamin rasa aman di tengah masyarakat. “Kami tidak hanya melaksanakan pemeriksaan dokumen keimigrasian, namun juga memberikan imbauan kepada para pengelola usaha agar proaktif dalam melaporkan keberadaan orang asing di lingkungannya. Sinergi antara Imigrasi dan pelaku usaha menjadi kunci dalam menciptakan pengawasan yang optimal,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna menekankan bahwa patroli Dharma Dewata merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus mendukung iklim pariwisata Bali yang aman, tertib, dan berkualitas.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal tegas bahwa pengawasan terhadap WNA di Bali tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek keamanan dan kepatuhan hukum, demi menjaga citra Pulau Dewata sebagai destinasi wisata kelas dunia. (BC5)

















