WNA Italia Terlibat Dugaan Penamparan di Denpasar, Terancam Deportasi

0
124
WNA penamparan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, R. Haryo Sakti didampingi Kasi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Putu Suhendra. (BC5)

balibercerita.com –
Kasus dugaan penamparan yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) terhadap warga di Kota Denpasar kini memasuki tahap penanganan lebih lanjut oleh aparat berwenang. Selain dilaporkan ke Polresta Denpasar, WNA asal Italia berinisial JF (41) juga diketahui melanggar aturan keimigrasian karena overstay. Setelah proses hukum rampung, yang bersangkutan terancam dideportasi dan dikenakan penangkalan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, R. Haryo Sakti menjelaskan, JF masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan, namun telah melewati batas izin tinggal sejak 26 Maret 2023. JF sebelumnya diamankan oleh Polresta Denpasar pada Kamis (9/4) sekitar pukul 11.30 Wita di Gang Ulunswi, Jalan Soputan, Denpasar. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut selama 1×24 jam.

Baca Juga:   UNR dan Danto Law Group Dorong Literasi Hukum Penerbangan, Konvensi Montreal Disorot

Karena masih dalam proses penyelidikan oleh kepolisian, pihak Imigrasi berkoordinasi dengan Polresta Denpasar. Pada malam harinya, JF kemudian diserahterimakan kepada Kantor Imigrasi Denpasar. “Saat ini yang bersangkutan ditempatkan di ruang detensi Imigrasi Denpasar untuk menunggu proses lebih lanjut,” ujar Haryo Sakti, Jumat (10/4) malam.

Baca Juga:   Pemkab Badung Berlakukan Sanksi Tipiring bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Ia menegaskan bahwa penanganan hukum pidana tetap berada di bawah kewenangan kepolisian, sementara pihak Imigrasi menindaklanjuti dari sisi pelanggaran keimigrasian. “Pelanggaran yang dilakukan berupa overstay, ditambah tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan dinilai membahayakan,” jelasnya.

Baca Juga:   Polda Bali Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat Agung 2026, Perkuat Sinergi Jaga Harmoni Nyepi dan Idul Fitri

Rencananya, pada Rabu (15/4), JF akan kembali diambil oleh pihak kepolisian untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Setelah proses hukum tersebut selesai, barulah dilakukan tindakan deportasi. Sesuai ketentuan, WNA yang melakukan overstay lebih dari 60 hari akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi serta pengajuan penangkalan.

“Untuk deportasi akan kami informasikan lebih lanjut. Kami menunggu hasil proses hukum terlebih dahulu sebelum dilakukan tindakan deportasi dan penangkalan,” pungkasnya. (BC5)