Pansus DPR RI Serap Aspirasi di Bali, RUU Hukum Perdata Internasional Didorong Lebih Adaptif Hadapi Era Global

0
109
Pansus DPR RI
Foto bersama usai pertemuan Pansus DPR RI di Wiswa Sabha. (ist)

balibercerita.com –
Panitia Khusus (Pansus) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Bali pada Senin (13/4) dengan menggelar pertemuan strategis di Gedung Wiswa Sabha, kantor Gubernur Bali. Agenda utama kunjungan ini adalah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Perdata Internasional, sekaligus menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan di daerah yang memiliki karakteristik global seperti Bali.

Kunjungan ini menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi yang lebih komprehensif. DPR RI berupaya menghimpun masukan langsung dari pemerintah daerah, akademisi, hingga organisasi profesi guna memastikan RUU tersebut mampu menjawab tantangan hukum lintas negara yang kian kompleks.

Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sebagai pemrakarsa RUU menilai bahwa derasnya arus globalisasi telah meningkatkan mobilitas manusia serta memperluas interaksi hukum antarnegara. Kondisi ini memunculkan beragam persoalan, mulai dari kontrak bisnis internasional hingga sengketa hukum lintas yurisdiksi yang membutuhkan kepastian hukum yang jelas.

Baca Juga:   Wakil Ketua I DPRD Badung Hadiri Gelar Pasukan Operasi Ketupat Agung 2026

Gubernur Bali, Wayan Koster dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Bali sebagai lokasi kunjungan kerja. Ia menegaskan bahwa Bali sebagai destinasi pariwisata dunia menghadapi dinamika hukum yang unik, terutama terkait perkawinan campuran dan kepemilikan aset oleh warga negara asing. “RUU ini sangat strategis dalam menjawab persoalan hukum lintas negara. Bali dengan intensitas interaksi global yang tinggi kerap menghadapi tantangan hukum yang kompleks, sehingga diperlukan regulasi yang adaptif dan memberikan perlindungan hukum yang memadai,” tegasnya.

Koster juga berharap kehadiran RUU Hukum Perdata Internasional dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan aktivitas yang berdampak hukum di wilayah Bali.

Ketua Pansus DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka yang hadir bersama Wakil Ketua Pansus Yasonna H. Laoly menegaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mendengar langsung perspektif daerah sebagai bagian dari pembentukan undang-undang yang partisipatif. Menurutnya, hukum perdata internasional menjadi kebutuhan mendesak untuk mengatasi konflik hukum dalam berbagai aspek, seperti kontrak, kepemilikan properti, warisan, hingga perkawinan antarnegara.

Baca Juga:   DPRD Badung Apresiasi Pleno KPU, Perkuat Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan

Selama ini, penanganan perkara masih mengacu pada regulasi lama seperti KUH Perdata, HIR, dan RBg yang belum mengatur secara komprehensif asas-asas hukum perdata internasional. “RUU ini diharapkan menjadi pedoman yang sistematis bagi hakim dan pemangku kepentingan dalam menangani perkara yang mengandung unsur asing,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah lebih dulu mengambil langkah antisipatif terhadap persoalan lintas negara. Salah satunya melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur pengendalian alih fungsi lahan serta larangan praktik kepemilikan lahan oleh warga negara asing melalui skema nominee. Regulasi tersebut menjadi bentuk komitmen daerah dalam menjaga kedaulatan aset sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat lokal.

Baca Juga:   Praktik Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi Tidak Akan Ditoleransi

Forum ini juga menghadirkan berbagai narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi. Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Ditjen AHU, Agvirta Armilia Sativa, turut memberikan pandangan strategis terkait substansi RUU. Selain itu, akademisi Komang Widiana Purnawan bersama perwakilan dari Universitas Warmadewa, Ikatan Notaris Indonesia, HAKAN Bali, serta komunitas PerCa Bali juga menyampaikan berbagai masukan konstruktif.

Berbagai perspektif yang mengemuka dalam forum ini menegaskan bahwa kebutuhan akan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional bukan sekadar kebutuhan normatif, melainkan juga kebutuhan praktis, khususnya di daerah dengan intensitas interaksi global yang tinggi seperti Bali.

Melalui kunjungan kerja ini, DPR RI berhasil menghimpun sejumlah masukan penting yang diharapkan dapat menyempurnakan substansi RUU. Regulasi tersebut nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta selaras dengan dinamika global yang terus berkembang. (BC5)