balibercerita.com –
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) berinisial AJP yang merupakan buronan aparat penegak hukum di negaranya dalam kasus pembunuhan.
AJP diamankan saat tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai usai terbang dari Taipei Taiwan. Penangkapan dilakukan saat yang bersangkutan melintas di autogate pemeriksaan imigrasi.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut tidak lepas dari kecanggihan sistem autogate yang telah terintegrasi dengan jaringan Interpol. “Autogate Imigrasi telah terintegrasi dengan sistem Interpol 24/7, sehingga subjek DPO Interpol yang masuk ke Indonesia dapat langsung terdeteksi saat pemeriksaan keimigrasian,” ujarnya.
Setelah diamankan, AJP kemudian diserahkan kepada Kedutaan Besar Amerika Serikat dan menjalani proses pendeportasian pada Kamis (23/4) melalui Bandara Soekarno Hatta dengan pengawalan US Marshals.
Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman mengungkapkan bahwa penanganan terhadap AJP telah dilakukan sejak awal kedatangannya di Indonesia. “Pada 17 Januari 2026, AJP yang merupakan buronan kasus pembunuhan di South Carolina tiba di Bandara Ngurah Rai. Dua hari kemudian, yang bersangkutan diserahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pengawasan ketat dan ditempatkan di ruang detensi guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Selama proses tersebut, pihak Imigrasi juga menjalin koordinasi intensif dengan perwakilan Pemerintah Amerika Serikat untuk memastikan kesiapan teknis dan administratif dalam proses pemulangan. Hendarsam menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan implementasi kebijakan selektif (selective policy) dalam keimigrasian Indonesia.
“Ini menunjukkan komitmen kami untuk memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang dapat berada di wilayah Indonesia,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, baik di dalam negeri maupun mitra internasional, mengingat penanganan keimigrasian saat ini membutuhkan kolaborasi lintas negara yang solid. Penindakan terhadap AJP menjadi bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian dalam bidang pengawasan dan penegakan hukum, sekaligus wujud komitmen Indonesia dalam mendukung kerja sama internasional demi menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
“Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan secara profesional dan akuntabel, serta memperkuat kerja sama internasional,” pungkas Hendarsam. (BC5)

















