balibercerita.com –
Minimnya pemahaman masyarakat terhadap hak-hak penumpang pesawat udara menjadi perhatian serius. Padahal, terdapat perlindungan hukum internasional yang mengatur secara jelas tanggung jawab maskapai hingga produsen pesawat, salah satunya melalui Konvensi Montreal.
Isu ini mengemuka dalam kuliah umum yang digelar Danto Law Group bekerja sama dengan Universitas Ngurah Rai (UNR) di ruang Internasional, kampus UNR Denpasar pada Sabtu (11/4). Kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 peserta dari kalangan civitas akademika pascasarjana dan masyarakat umum.
Mengangkat tema “Aspek Hukum Internasional Dalam Perlindungan Konsumen Penerbangan”, forum ini menghadirkan praktisi dan akademisi hukum udara, DR (C). Columbanus Priaardanto, S.H., M.H., sebagai narasumber utama. Direktur Program Pascasarjana UNR, DR. Nyoman Diah Utari Dewi, A.PAR., MAP., hadir memberikan keynote speech, sementara Kaprodi Magister Hukum Pascasarjana UNR, Dr. Anak Agung Gede Agung Indra Prathama, S.H., M.H., memandu jalannya acara.
Dalam pemaparannya, Columbanus menekankan bahwa Konvensi Montreal merupakan instrumen hukum internasional yang memberikan perlindungan bagi penumpang pesawat, termasuk dalam kasus kecelakaan. “Konvensi ini menjadi dasar utama dalam menentukan tanggung jawab maskapai terhadap penumpang secara global,” jelasnya.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti pentingnya pemahaman terkait product liability, yakni tanggung jawab produsen pesawat jika kecelakaan terjadi akibat kegagalan produk atau sistem. “Penumpang atau ahli waris berhak menuntut tidak hanya maskapai, tetapi juga produsen pesawat jika terbukti ada cacat produk,” tegasnya.
Namun, ia mengakui bahwa literasi masyarakat terkait hal ini masih rendah. Banyak penumpang belum memahami bahwa mereka memiliki hak hukum yang dilindungi secara internasional, termasuk peluang memperoleh kompensasi lebih luas.
Dalam diskusi, turut disinggung implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011, khususnya terkait santunan bagi korban kecelakaan pesawat. Salah satu persoalan yang muncul adalah adanya syarat tambahan berupa RnD (release and discharge). “Pemberian santunan seharusnya tidak dibebani syarat tersebut karena berpotensi menghilangkan hak perdata ahli waris,” ujar Columbanus.
Ia menambahkan, jika terdapat cacat produk, ahli waris tetap memiliki hak untuk menggugat produsen pesawat di negara asal sesuai ketentuan Konvensi Montreal.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami posisi hukumnya sebagai penumpang pesawat serta mampu memperjuangkan hak secara tepat. Di sisi lain, kolaborasi antara regulator, akademisi, dan praktisi dinilai penting untuk memastikan regulasi nasional berjalan selaras dengan standar hukum internasional. (BC5)


















