Terjun dari Tebing Balangan dengan Motor, Warga Belgia Dideportasi

0
130
Deportasi
Proses pendeportasian yang dilakukan petugas Imigrasi Ngurah Rai terhadap oknum WNA Belgia. (ist)

balibercerita.com –
Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengambil langkah tegas dengan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Belgia berinisial SD (31) pada Kamis (2/4). Deportasi dilakukan setelah aksi nekatnya melompat dari tebing ke laut menggunakan sepeda motor di Pantai Balangan viral dan memicu perhatian publik luas. SD dipulangkan ke negara asalnya menggunakan penerbangan Qatar Airways (QR963) dengan tujuan Doha.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi berbahaya tersebut dilakukan sekitar 23–24 Maret 2026. Ia mengaku melakukan aksi itu semata-mata karena hobi, yang kemudian direkam menggunakan action camera oleh rekannya, seorang warga Austria, dan diunggah ke akun Instagram pribadinya.

Namun, aksi tersebut berbuntut panjang. Sepeda motor yang digunakan diketahui merupakan kendaraan sewaan dari Putu Rental Bike Bali dan mengalami kerusakan parah.

Baca Juga:   Optimalisasi Aplikasi Cakrawasi, Perkuat Sinergi Desa Adat dan Kepolisian Jaga Kamtibmas di Kawasan Pariwisata Bali

Saat dimintai pertanggungjawaban oleh pemilik rental, SD menolak membayar ganti rugi dengan alasan tidak mampu. Masalah semakin pelik ketika SD mengetahui dirinya dipanggil oleh pihak imigrasi. Bukannya kooperatif, ia justru melarikan diri pada 25 Maret 2026 ke Sorong, Papua Barat.

Upaya pelariannya berlanjut pada 30 Maret saat ia mencoba kabur ke Kuala Lumpur melalui jalur transit di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan. Berkat deteksi dini, petugas Imigrasi Makassar berhasil mengamankan SD saat transit dan membawanya kembali ke Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setibanya di Bali, SD akhirnya menyelesaikan kewajibannya dengan membayar ganti rugi kepada pihak rental.

Baca Juga:   Polda Bali Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat Agung 2026, Perkuat Sinergi Jaga Harmoni Nyepi dan Idul Fitri

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa tindakan SD melanggar pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Selain sanksi pendeportasian yang telah dilaksanakan hari ini (kemarin-red), kami juga telah resmi mengajukan nama yang bersangkutan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan atau cekal. Kami pastikan tidak ada ruang kompromi bagi WNA yang melanggar aturan dan mencoba menghindari proses hukum di wilayah kami,” tegasnya.

Langkah tegas ini juga mendapat dukungan penuh dari Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna. Ia menilai penindakan tersebut sebagai bentuk komitmen menjaga Bali tetap aman dan kondusif.

Baca Juga:   Kesiapan Pengamanan Nyepi dan Idul Fitri di Tabanan Terus Dimatangkan

“Sinergi para petugas di lapangan yang berhasil menggagalkan upaya pelarian WNA tersebut patut diapresiasi. Tindakan ini adalah pesan yang sangat jelas bahwa kami menindak tegas setiap pelanggaran. Kami mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Bali untuk selalu mematuhi peraturan hukum yang berlaku, serta menjaga ketertiban umum,” ujarnya.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai menegaskan akan terus konsisten menindak tegas setiap pelanggaran hukum oleh WNA. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas orang asing yang meresahkan atau melanggar aturan, demi menjaga pariwisata Bali tetap aman, nyaman, dan berbudaya. (BC5)