balibercerita.com –
Kejelian petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali membuahkan hasil. Dugaan upaya masuk secara ilegal ke wilayah Indonesia dengan menggunakan paspor palsu berhasil digagalkan. Tiga warga negara (WN) Irak yang merupakan satu keluarga diamankan setelah kedapatan menggunakan paspor Belgia palsu.
Ketiganya tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu, 28 Februari 2026, pukul 21.50 WITA menggunakan penerbangan Emirates EK368 dari Dubai. Saat menjalani pemeriksaan di konter imigrasi, petugas mencurigai dokumen perjalanan yang digunakan. Kecurigaan tersebut berawal dari proses profiling terhadap pelintas.
Tanpa menunda waktu, petugas memutuskan melakukan pemeriksaan lanjutan di Laboratorium Forensik Keimigrasian. Hasilnya, dokumen yang dibawa dipastikan tidak sah. Paspor Belgia yang digunakan ketiga WN Irak tersebut terbukti palsu.
Informasi awal yang dihimpun menyebutkan, penggunaan paspor palsu tersebut diduga bertujuan mempermudah perjalanan ke negara-negara Eropa, mengingat paspor Irak memiliki keterbatasan akses untuk bepergian ke sejumlah negara di kawasan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh petugas TPI, ketiganya langsung diserahkan kepada Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pendalaman lebih lanjut.
Berdasarkan penelusuran melalui sistem pusat data keimigrasian dan jaringan keamanan internasional, mereka tidak tercatat dalam daftar pencekalan maupun daftar hitam Interpol. Sebagai tindak lanjut proses administrasi dan penindakan keimigrasian, ketiga WN Irak tersebut resmi dideportasi pada 2 Maret 2026 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan AK375 tujuan Kuala Lumpur yang berangkat pukul 21.05 Wita.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan mengapresiasi profesionalisme dan ketelitian jajarannya dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengingatkan potensi dinamika perlintasan global yang perlu diantisipasi bersama.
“Hal ini sangat mungkin terjadi ke depan sebagai bentuk eksodus besar-besaran warga negara dari wilayah konflik di Timur Tengah untuk memasuki negara lain yang dianggap aman dengan berbagai cara,” tegas Bugie, Selasa (3/3).
Mengingat pelanggaran dilakukan oleh satu keluarga yang terdiri dari seorang perempuan dan balita, Imigrasi Ngurah Rai memastikan proses penanganan dilakukan secara humanis. Seluruh tahapan pemeriksaan dilaksanakan dengan menjunjung prinsip hak asasi manusia (HAM), termasuk memastikan kebutuhan dasar serta kenyamanan balita dan ibunya selama masa pemeriksaan dan penindakan.
Imigrasi Ngurah Rai menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kewaspadaan, memperkuat kompetensi petugas, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi pengawasan guna mencegah masuknya ancaman maupun pelanggaran hukum keimigrasian ke wilayah Indonesia. (BC5)


















