Bupati Adi Arnawa Pastikan Pemkab Badung Banding Putusan Sengketa BTS

0
8
BTS
I Wayan Adi Arnawa. (ist)

balibercerita.com –
Kasus sengketa antara PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BTS) dengan Pemerintah Kabupaten Badung masih terus bergulir. Meski Pengadilan Negeri Denpasar telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan PT BTS, Pemkab Badung memastikan akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding.

Kepastian tersebut disampaikan langsung Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa saat ditemui usai pembukaan Fin Swimming Bupati Cup di Kolam Tirta Arum, Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Minggu (12/7). Adi Arnawa menjelaskan, keputusan untuk mengajukan banding telah melalui pembahasan dan pertimbangan bersama tim hukum pemerintah daerah.

“Kami sudah mempertimbangkan bersama tim. Setelah ada putusan, kami memutuskan untuk melakukan banding terhadap keputusan PN Denpasar,” tegas Adi Arnawa.

Baca Juga:   WNA Pembuat Video Asusila Berkedok Ojol Gagal Kabur dari Bandara Ngurah Rai

Ia menyampaikan, langkah banding dipilih karena Pemkab Badung belum sependapat dengan putusan majelis hakim. Melalui proses tersebut, pemerintah daerah berharap perkara dapat diperiksa kembali oleh pengadilan pada tingkat yang lebih tinggi.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Denpasar mengabulkan sebagian gugatan PT Bali Towerindo Sentra Tbk terhadap Pemkab Badung terkait kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan pemerintah daerah telah melakukan wanprestasi dan menghukum Pemkab Badung untuk memperpanjang masa perjanjian kerja sama hingga 7 Mei 2037.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim lebih dahulu menolak eksepsi yang diajukan oleh Pemkab Badung sebagai tergugat. Pada pokok perkara, hakim menyatakan Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 tertanggal 7 Mei 2007 mengenai kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu antara Pemkab Badung dan PT BTS merupakan perjanjian yang sah serta mengikat kedua belah pihak.

Baca Juga:   342 WNA Dideportasi dalam Enam Bulan, Imigrasi Bali Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Majelis hakim juga menyatakan Pemkab Badung telah melakukan wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian tersebut. Karena itu, pemerintah daerah dihukum memperpanjang masa kerja sama selama 10 tahun, sehingga perjanjian yang semula berakhir pada 7 Mei 2027 berlaku hingga 7 Mei 2037.

Selain kewajiban memperpanjang perjanjian, Pemkab Badung juga diperintahkan melaksanakan seluruh isi perjanjian, termasuk membongkar seluruh menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Badung yang bukan merupakan milik PT Bali Towerindo Sentra Tbk.

Baca Juga:   Imigrasi Tangkap Buronan Pembunuhan Asal AS di Bandara Ngurah Rai, Dideportasi dari Soekarno-Hatta

Tak hanya itu, majelis hakim memerintahkan Pemkab Badung untuk tidak menerbitkan izin pengusahaan telekomunikasi maupun izin lain yang berkaitan dengan pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi kepada pihak selain PT Bali Towerindo Sentra hingga masa perpanjangan perjanjian berakhir pada 7 Mei 2037.

Dalam putusan yang sama, Pemkab Badung juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp226.000. Namun demikian, majelis hakim tidak mengabulkan seluruh tuntutan penggugat. Pada bagian akhir amar putusan, hakim menyatakan menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya. (BC9)