balibercerita.com –
Upaya kabur dua warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam video asusila yang viral, berhasil digagalkan petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Keduanya diamankan saat hendak meninggalkan Bali menuju Thailand.
Dua WNA tersebut masing-masing berinisial MMJ (23), perempuan asal Prancis, dan NBS (24), laki-laki asal Italia. Mereka diamankan oleh petugas di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) saat proses keberangkatan internasional.
Pengamanan ini bermula dari penelusuran Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) terhadap pergerakan MMJ pada Jumat (13/3). Petugas mencurigai perubahan mendadak jadwal penerbangan MMJ, yang semula direncanakan pada 14 Maret menuju Prancis melalui Singapura, namun dimajukan menjadi 13 Maret dengan tujuan Thailand.
Kecurigaan semakin menguat setelah ditemukan indikasi upaya mengelabui petugas. MMJ diketahui sempat mengunggah Instagram Story yang memperlihatkan seolah-olah dirinya telah berada di Pantai Patong, Phuket, Thailand, padahal masih berada di Bali.
Berdasarkan hal tersebut, petugas segera melakukan pemeriksaan di area keberangkatan internasional dan berhasil mengamankan MMJ yang saat itu bersama seorang pria, NBS, yang diduga turut terlibat dalam pembuatan video asusila tersebut. Dalam video yang sempat viral, NBS diduga berperan sebagai driver ojek online (ojol) yang terlibat dalam adegan tidak senonoh bersama MMJ.
Kasus ini kemudian berkembang. Tim dari Polres Badung turut mengamankan satu WNA lainnya berinisial ERB (26), laki-laki asal Prancis, yang diduga berperan sebagai manajer sekaligus pihak yang mengunggah video tersebut ke platform digital konten dewasa.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti kewaspadaan petugas di lapangan. “Meski sempat mencoba mengelabui petugas dengan mengubah jadwal penerbangan dan merekayasa lokasi di media sosial, kesigapan petugas kami berhasil menggagalkan upaya keberangkatan mereka,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas pelanggaran oleh WNA di Bali. “Kami tidak akan mentolerir tindakan yang melanggar hukum, terlebih yang meresahkan masyarakat. Koordinasi dengan aparat penegak hukum akan terus diperkuat agar setiap pelanggaran diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, MMJ dan NBS telah diserahkan kepada Polres Badung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil konferensi pers pada 17 Maret 2026, ketiga WNA tersebut dipastikan akan menjalani proses hukum di Indonesia sebelum dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. (BC5)


















