Karantina Bali Tegaskan Tak Ada Pengiriman Sapi Betina ke Luar Pulau, Pengawasan Diperketat

0
22
Karantina sapi
Pemeriksaan kesehatan sapi oleh petugas karantina. (ist)

balibercerita.com –
Menanggapi isu lalu lintas sapi Bali betina ke Pulau Jawa tanpa pemeriksaan, Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bali (Karantina Bali) angkat bicara. Otoritas memastikan seluruh pengiriman ternak dari Bali telah melalui prosedur karantina yang ketat dan sesuai aturan.

Kepala Karantina Bali, Heri Yuwono menegaskan bahwa pihaknya secara konsisten melakukan pengawasan guna menjamin keamanan hayati sekaligus menjaga kelestarian sapi Bali sebagai plasma nutfah unggulan daerah. “Fokus utama kami adalah mencegah keluar dan masuknya hama penyakit hewan karantina (HPHK), sekaligus melindungi sumber daya genetik sapi Bali yang bernilai strategis,” ujarnya pada Senin (16/3).

Baca Juga:   Kasus Stroke Meningkat, Gaya Hidup Jadi Pemicu Utama

Ia menjelaskan, setiap ternak yang akan dilalulintaskan wajib melalui tahapan pemeriksaan ketat. Proses tersebut mencakup verifikasi dokumen, pemeriksaan kesehatan fisik hewan, hingga pengawasan kondisi ternak secara menyeluruh.

Jika ditemukan indikasi gejala penyakit, hewan akan langsung diisolasi untuk dilakukan pengamatan dan penanganan lebih lanjut. Hanya ternak yang dinyatakan sehat dan bebas dari HPHK yang dapat memperoleh sertifikat kesehatan untuk dilalulintaskan keluar Bali.

Pengawasan ini, lanjutnya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 yang mengatur penyelenggaraan tindakan karantina secara menyeluruh.

Baca Juga:   Kasus DBD di Tabanan Fluktuatif, Warga Diminta Aktif Lakukan PSN

Lebih jauh, Heri membeberkan data lalu lintas ternak sepanjang Januari hingga 13 Maret 2026. Selama periode tersebut, Karantina Bali telah melakukan tindakan karantina terhadap 10.039 ekor sapi jantan yang dikirim keluar daerah melalui 430 kali pengiriman.

“Selama periode itu, tidak ada penerbitan sertifikat kesehatan untuk sapi bibit betina. Artinya, tidak ada pengiriman resmi sapi betina keluar Bali melalui jalur karantina,” tegasnya.

Baca Juga:   Gejala Samar Bikin Tumor Otak Kerap Terlambat Terdeteksi

Pernyataan ini sekaligus menjadi klarifikasi atas isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan pengiriman sapi betina tanpa prosedur resmi. Karantina Bali pun mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pelaku usaha, pemerintah daerah, hingga masyarakat, untuk bersama-sama menjaga ketahanan pangan dan kelestarian sumber daya hayati.

Menurutnya, kepatuhan terhadap prosedur karantina menjadi kunci dalam mencegah penyebaran HPHK, hama penyakit ikan karantina (HPIK), serta organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). “Sinergi semua pihak sangat penting agar kesehatan hewan, ikan, dan tumbuhan di Indonesia tetap terjaga,” tandasnya. (BC5)