balibercerita.com –
Satpol PP Badung mulai menerapkan penegakan hukum terhadap pelanggar pengelolaan sampah. Saat ini, dua kasus telah dijadwalkan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya memberikan efek jera kepada para pelanggar. “Besok ada rencana kita tipiring-kan terhadap pelanggar yang buat TPST liar di Jimbaran dan yang bakar sampah seputaran Kerobokan di PN Denpasar,” ungkapnya, Selasa (14/4).
Ia menjelaskan, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), hanya dua kasus yang diajukan ke persidangan. Sebelumnya, pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada 11 pelanggar lain melalui mekanisme non-yudisial. “11 orang pratipiring langsung kita beri sanksi sosial bersihin tempat mereka buang sampah dan bersihin kantor desa atau lurah setempat,” paparnya.
Dalam penanganan kasus pembakaran sampah, Satpol PP Badung berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung. DLHK bertugas melakukan penindakan awal, sedangkan Satpol PP melanjutkan proses hukum melalui mekanisme tipiring. “Intinya kita sinergi, siapa yang duluan dapetin, kita proses sanksi administrasi dulu, baru kita agendakan untuk tipiring,” ujar birokrat asal Denpasar tersebut.
Melalui penegakan hukum ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan semakin meningkat, terutama di kawasan pariwisata seperti Kuta yang menjadi wajah Bali bagi wisatawan.
“Untuk data (pelanggar) lengkapnya ada di DLHK, karena mereka yang memberikan surat peringatan awal. Kami menindaklanjuti dari peringatan tersebut,” imbuhnya. (BC9)

















