balibercerita.com –
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menghentikan sementara operasional sebuah tempat hiburan malam yang berlokasi di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi. Penindakan dilakukan karena tempat usaha yang meliputi restoran, bar, dan klub malam tersebut diketahui belum memiliki izin operasional resmi. Dalam waktu dekat, petugas juga akan memasang maklumat atau tanda larangan beraktivitas di lokasi tersebut.
Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara menjelaskan bahwa penghentian kegiatan usaha dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap pengelola pada 11 Maret 2026. Dari hasil pemeriksaan penyidik, pihak perwakilan usaha tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan yang sah.
“Belum punya izin, yang ada cuma OSS saja. Tapi mereka sudah beroperasi, makanya langsung kami tindak tegas. OSS itu diisi secara online sebagai persyaratan izin. Itu cuma persyaratan saja,” ujar Suryanegara saat dikonfirmasi, Kamis (12/3).
Ia menegaskan, Satpol PP akan segera memasang maklumat larangan aktivitas di lokasi usaha tersebut. Selain itu, pemilik usaha juga akan menerima surat teguran pertama karena telah menjalankan kegiatan operasional tanpa mengantongi izin lengkap. Satpol PP Badung pun menyarankan agar pengelola segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi perizinan sebelum kembali beroperasi.
“Kami sudah hentikan, besok baru akan pasang maklumat juga terkait dengan teguran satunya. Dari pengakuan, kegiatan sebelumnya itu hanya trial/uji coba. Tapi itu tidak dibenarkan karena belum ada proses izin, maka dihentikan,” ungkapnya.
Selain persoalan izin usaha, Satpol PP juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada pengelola diantaranya menurunkan papan reklame yang terpasang serta menutup akses parkir di depan lokasi usaha. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi kemacetan lalu lintas di kawasan tersebut.
Terkait sanksi yang diberikan, Suryanegara menyebutkan bahwa langkah yang diambil saat ini masih berupa penghentian sementara operasional. Hal tersebut dipertimbangkan karena pihak pengelola dinilai kooperatif dan bersedia menutup kegiatan usaha secara sukarela. “Pada intinya garis besarnya, semua aktivitas kegiatan operasional kami hentikan sementara,” tegasnya.
Sementara itu, mengenai informasi yang beredar terkait adanya tenaga kerja asing di tempat usaha tersebut, Satpol PP mengaku masih melakukan penelusuran lebih lanjut. Isu tersebut sebelumnya sempat ramai dibahas di media sosial yang menyebut adanya pekerja asal Afrika.
“Waktu di lapangan sama tim terpadu, tidak menemukan tenaga asing. Penyidik juga sudah konfirmasi langsung dan juga saat di sidak ke lokasi. Semuanya tidak ditemukan,” imbuhnya. (BC9)


















