Vila di Canggu Dinyatakan Langgar Sempadan, Bahkan Serobot Sungai

0
157
Vila
Satpol PP Badung saat memasang garis pembatas pelanggaran sempadan sungai di salah satu vila di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Selasa (28/10). (ist)

balibercerita.com –
Pelanggaran pembangunan di sempadan sungai di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, makin terbukti serius. Hasil pengukuran yang dilakukan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida, BPN Badung, dan Dinas PUPR Badung menunjukkan, sejumlah vila tidak hanya melanggar garis sempadan, tetapi juga mencaplok hingga ke badan sungai.

Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti Satpol PP Badung dengan pemasangan patok batas di lokasi, Selasa (28/10). Patok itu dipasang untuk memisahkan area yang legal berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) dengan bagian bangunan yang berdiri di atas lahan pelanggaran.

Pelanggaran dilakukan oleh empat unit vila dalam satu bidang tanah, meliputi Vila Trinity, Vila Manggo, serta dua akomodasi wisata lain yang belum memiliki nama.

Baca Juga:   Pengurus MGPSSR Pantau Pembangunan Pura Punduk Dawa

Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Badung, Ida Bagus Ratu mengatakan, tindakan ini dilakukan setelah hasil pengukuran resmi keluar. “Hasil pengukuran ada empat objek dalam satu bidang tanah yang sama. Pertama yang paling dekat dengan jalan utama, Trinity, unit dua dan tiga yang tanpa nama, kemudian unit keempat yaitu Manggo Vila,” ujar Gus Ratu.

Ia menegaskan, dari hasil pengukuran itu ditemukan pelanggaran seluas 250 meter persegi atau 2,5 are. Bahkan ada bangunan yang sudah menjorok hingga ke aliran sungai. “Berdasarkan statemen BWS yang kami tuangkan dalam notulen rapat, hasil kajian mereka bukan hanya mencaplok sempadan sungai tapi badan sungai juga,” ungkapnya.

Baca Juga:   Limbah Payung "Disulap" Jadi Sangkar Burung

Pelanggaran itu jelas menyalahi aturan tata ruang dan berpotensi merusak fungsi alami sungai. Satpol PP Badung pun telah memasang patok dan Pol PP line sebagai batas pembongkaran agar tidak mengenai bangunan di area SHM.

“Kami bergerak, tindak lanjutnya adalah kami memasang patoknya. Jadi ini untuk memberi garis batas agar saat pembongkaran bangunan di SHM tidak kami bongkar,” terangnya.

Setelah pemasangan patok, pihaknya akan melaporkan hasil penindakan kepada pimpinan. Manajemen vila masih diberi kesempatan melakukan pembongkaran mandiri, namun waktunya akan ditentukan kemudian.

Baca Juga:   Koperasi Sehat, Ekonomi Masyarakat Kuat

“Sesuai SOP-nya akan diberikan waktu pembongkaran sendiri, tapi kapan dan berapa lama waktunya, saya belum bisa jawab. Karena itu keputusan pimpinan,” jelasnya.

Selain itu, seluruh vila yang melanggar dinyatakan tidak boleh beroperasi karena belum memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF). “Kami sudah buatkan dokumen penindakan administratif tahap satu berupa surat pernyataan, menghentikan segala aktivitas yang ada di sana. Itu sudah ditandatangani di atas materai 10.000 oleh para pemilik,” paparnya. (BC9)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini