Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan Keluar Bali, Langsung Dilepasliarkan di Taman Nasional Bali Barat

0
5
Burung
Pelepasliaran ratusan burung tanpa dokumen di TNBB. (ist)

balibercerita.com –
Upaya penyelundupan ratusan burung tanpa dokumen karantina dari Bali menuju Jawa Tengah berhasil digagalkan petugas Badan Karantina Indonesia melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bali (Karantina Bali). Sebanyak 284 ekor burung yang diangkut menggunakan bus malam diamankan saat pemeriksaan terpadu di Pelabuhan Gilimanuk.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan petugas Karantina Bali di Satuan Pelayanan (Satpel) Gilimanuk bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Pelabuhan Gilimanuk dan Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk di Pos 1 Pelabuhan Gilimanuk, Sabtu (1/8).

Baca Juga:   Libur Nataru, Puncak Trafik Kendaraan di Tol Bali Mandara Diperkirakan Sentuh Angka 50 Ribu 

Kasus ini bermula dari informasi mengenai rencana pengiriman burung secara ilegal ke Jawa Tengah menggunakan bus malam. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai. Saat memeriksa bagasi bus, petugas menemukan ratusan burung yang dikemas dalam tiga kardus dan empat keranjang buah.

Saat itu, awak bus tidak mampu menunjukkan Sertifikat Kesehatan Hewan maupun dokumen karantina sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Untuk mencegah peredaran satwa ilegal sekaligus mengantisipasi penyebaran penyakit hewan antardaerah, seluruh burung langsung diamankan petugas.

Baca Juga:    Wabup Suiasa Tekankan 4 Poin Pelaksanaan Pengamanan Idul Fitri 1443 H

Kepala Balai Besar Karantina Bali, Heri Yuwono mengatakan, praktik pengiriman satwa tanpa dokumen karantina masih terus berulang sehingga menjadi perhatian serius pihaknya. “Modus pengiriman satwa tanpa dokumen seperti ini bukan pertama kali terjadi. Pelanggaran seperti ini terus berulang dan menjadi perhatian serius Badan Karantina Indonesia untuk terus memperkuat pengawasan sebagai bentuk pertahanan hayati sekaligus menjaga kelestarian alam Indonesia,” ujar Heri, Senin (3/8).

Dari hasil pendataan, 284 ekor burung yang diamankan terdiri atas 136 ekor pleci, 101 ekor trucuk, 31 ekor gelatik wingko, dan 16 ekor sikatan rimba dada coklat. Seluruh satwa tersebut kemudian diserahkan kepada BKSDA untuk dilepasliarkan di kawasan Karangsewu, Taman Nasional Bali Barat, Kabupaten Jembrana.

Baca Juga:   Bunda PAUD Kabupaten Badung Resmikan Gedung Baru TK Shanti Kumara III Sempidi

Karantina Bali menegaskan akan terus memperketat pengawasan lalu lintas satwa di seluruh pintu keluar Bali sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023. Langkah ini dilakukan untuk menekan perdagangan satwa liar ilegal sekaligus memastikan setiap pengiriman satwa memenuhi persyaratan karantina demi menjaga keamanan hayati Indonesia. (BC5)