Beranda Umum Bali Jadi Percontohan Nasional, Gubernur Koster Siap Akselerasi Pemenuhan Dokumen Kependudukan Anak...

Bali Jadi Percontohan Nasional, Gubernur Koster Siap Akselerasi Pemenuhan Dokumen Kependudukan Anak Telantar

0
Anak telantar
Suasana acara penyerahan dokumen kependudukan bagi anak telantar, di Gedung Nari Graha, Denpasar, Jumat (18/9). (ist)

balibercerita.com –
Provinsi Bali secara resmi ditunjuk menjadi percontohan (pilot project) nasional dalam program pemenuhan dan penyerahan dokumen kependudukan bagi anak telantar. Momentum bersejarah ini ditandai dengan acara Penyerahan Dokumen Kependudukan Bagi Anak Telantar yang berlangsung di Gedung Nari Graha, Denpasar, Jumat (18/9).

Program strategis ini digagas oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali yang berkolaborasi dengan Jamdatun Kejagung RI, pengadilan tinggi, pengadilan tinggi agama, serta dinas-dinas terkait di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Jika penanganan di Bali berhasil, skema kolaborasi ini akan dijadikan pedoman resmi kejaksaan untuk diberlakukan secara nasional di seluruh Indonesia.

Jamdatun Kejagung RI, Prof. Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., menegaskan pentingnya dokumen kependudukan sebagai pintu masuk perlindungan dan hak-hak dasar anak. Menurutnya, pemenuhan dokumen adalah akses vital menuju pendidikan, layanan kesehatan, hingga kesempatan kerja.

“Di zaman sekarang, kalau enggak ada dokumen, hidup susah. Cari kertas itu ternyata nilainya tinggi. Ini bukan sekadar dokumen, tapi ini akses pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja, bahkan untuk melanjutkan pendidikan lebih tinggi. Semua hal dimulai dari dokumen,” ujar Prof. Narendra Jatna.

Baca Juga:   Nelayan Sanur Hilang di Perairan Selatan Nusa Penida, Tim SAR Lakukan Pencarian

Ia menambahkan bahwa peran jaksa pengacara negara (JPN) tidak hanya sebatas penegakan hukum tindak pidana, tetapi juga memiliki fungsi kemasyarakatan (civic) untuk mewakili kepentingan masyarakat dan negara, termasuk melindungi anak-anak terlantar. “Bali ini jendelanya Indonesia. Kalau kita sudah bisa mulai di Bali, insyaallah se-Indonesia nanti semua anak-anak yang butuh dokumen sudah bisa kita bantu,” tambahnya.

Menanggapi penunjukan Bali sebagai pilot project nasional, Gubernur Bali, Wayan Koster menyatakan kesiapannya untuk mengawal dan memimpin langsung percepatan (akselerasi) program ini secara menyeluruh di seluruh wilayah Bali. Koster menekankan bahwa penanganan anak telantar merupakan amanat konstitusi yang wajib ditanggung penuh oleh negara.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Jamdatun dan Bapak Kajati Bali yang telah menginisiasi program yang sangat mulia ini. Izinkan saya akan mengakselerasi program ini bersama bupati/wali kota se-Bali. Jangan pakai syarat kalau berhasil Pak, harus berhasil,” tegas Koster.

Gubernur Koster menyampaikan, dalam waktu dekat dirinya akan memimpin langsung rapat koordinasi (rakor) yang melibatkan bupati/wali kota se-Bali, kepala dinas kependudukan, dinas sosial, dinas pendidikan, dinas kesehatan, dinas PMA, hingga jajaran pengadilan tinggi dan kejaksaan. Rakor tersebut akan membahas tiga langkah konkret.

Baca Juga:   Masyarakat Diharapkan Pahami Pentingnya Transformasi Peran Posyandu

Pertama, Memastikan kebutuhan harian anak-anak di panti asuhan terpenuhi secara layak (makanan, pakaian, kesehatan, dan pendidikan) dengan pembiayaan penuh yang dialokasikan melalui APBD. “Jangan lagi yayasan atau panti dibebankan nyari uang ke sana-kemari. Kita hitung kebutuhannya satu tahun, kita kolaborasi provinsi dan kabupaten/kota,” tegas Koster.

Langkah kedua yakni melakukan pendataan komprehensif hingga ke tingkat desa dan desa adat agar tidak ada anak telantar yang terlewat. Ketiga, Menyusun sistem pangkalan data (database) terpadu yang memuat identitas dan keberadaan anak secara akurat.

Berdasarkan laporan di lapangan, saat ini terdapat 86 panti asuhan di Bali (1 milik Pemprov Bali, 85 milik kabupaten/kota dan swasta) yang menangani lebih dari 2.600 anak. Gubernur Koster menargetkan gambaran nyata dan peta data penanganan anak telantar se-Bali dapat rampung secara menyeluruh pada akhir tahun ini.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum., mengungkapkan urgensi dari program pemenuhan dokumen ini. Mengutip data BPS, terdapat sekitar 1,7 juta anak telantar di Indonesia yang belum memiliki identitas kependudukan. Di Bali sendiri, hasil koordinasi dengan BPS menunjukkan ada sekitar 300.000 anak yang belum memiliki identitas kependudukan.

Baca Juga:   Hari Lingkungan Hidup 2026, Badung Gelar Aksi Korve Serentak di Benoa

“Setiap warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama di depan hukum dan untuk mendapatkan kesejahteraan. Setiap anak yang lahir di Indonesia mempunyai hak yang sama yakni memperoleh pendidikan dan penghidupan yang layak,” tutur Setiawan Budi Cahyono.

Setiawan menjelaskan bahwa penyerahan dokumen kependudukan kepada sekitar 30 anak pada acara tersebut merupakan langkah awal dari proses panjang. Sebelumnya, Kejati Bali telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pengadilan Tinggi, Pengadilan Agama, Dinas Dukcapil, dan Dinas Sosial untuk menyamakan persepsi dan mengikis ego sektoral antar-lembaga.

“Kegiatan hari ini bukanlah akhir dari segalanya, tapi ini adalah momen awal dari segalanya. Setelah Bali ini berhasil, Beliau (Jamdatun) akan mengeluarkan pedoman yang diberlakukan di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (BC18)