Rusak Ribuan Hektare Lingkungan, Enam Perusahaan Diseret Negara ke Meja Hijau

0
73
Lingkungan hidup
Konferensi pers Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. (ist)

balibercerita.com –
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah hukum luar biasa dengan mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga kuat menyebabkan kerusakan lingkungan hidup masif di Provinsi Sumatera Utara. Gugatan ini menjadi bukti konkret komitmen negara dalam menegakkan keadilan ekologis dan prinsip penegakan hukum tanpa tebang pilih.

Langkah hukum tersebut diajukan atas kerusakan lingkungan yang terjadi di tiga kabupaten, yakni Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan, dengan fokus utama pada pemulihan ekosistem Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru. Sebagai bentuk keseriusan, KLH/BPLH mendaftarkan gugatan secara serentak di Pengadilan Negeri Kota Medan untuk dua perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, serta PN Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi telah berdampak langsung dan luas bagi kehidupan masyarakat. “Kerusakan lingkungan ini membawa dampak besar bagi masyarakat, mulai dari hilangnya fungsi lingkungan hidup, terputusnya mata pencaharian, hingga terganggunya rasa aman akibat ancaman bencana ekologis. Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat menanggung akibatnya sendirian,” tegas Menteri Hanif pada Kamis (15/1).

Baca Juga:   Badung Promo Tani, Wujud Dukungan Pemkab ke Petani Lokal

Ia menambahkan, gugatan tersebut disusun berdasarkan fakta lapangan dan kajian ilmiah para pakar, serta berlandaskan prinsip polluter pays atau perusak wajib membayar. “Setiap korporasi yang meraup keuntungan dengan cara merusak ekosistem harus bertanggung jawab secara mutlak untuk memulihkannya. Ini adalah pesan kuat bahwa penegakan hukum lingkungan di bawah KLH/BPLH tidak mengenal kompromi demi menjamin hak konstitusional warga atas lingkungan yang baik dan sehat,” ujarnya.

Baca Juga:   Bupati Badung Bersama Gubernur Bali Panggil GWK, Pastikan Akses Jalan Warga Tetap Dapat Digunakan

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH, Rizal Irawan menjelaskan bahwa gugatan perdata ini merujuk pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang mengedepankan asas tanggung jawab negara, kelestarian, kehati-hatian, serta asas pencemar membayar.

Menurut Rizal, gugatan ini tidak semata-mata menuntut ganti rugi materiil, tetapi merupakan upaya mendesak untuk memitigasi risiko bencana ekologis, seperti banjir dan longsor, yang kini mengancam masyarakat di sepanjang DAS Batang Toru dan DAS Garoga akibat hilangnya daya dukung lingkungan.

Enam perusahaan yang menjadi objek gugatan negara tersebut masing-masing berinisial PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis mendalam, aktivitas keenam korporasi itu diduga menyebabkan kerusakan lingkungan seluas 2.516,39 hektare.

Baca Juga:   Masyarakat Diimbau Waspadai Cuaca Ekstrem dalam Sepekan ke Depan

Atas kerusakan tersebut, KLH/BPLH melayangkan gugatan dengan nilai total fantastis mencapai Rp4,84 triliun. Nilai tersebut mencakup kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4,65 triliun serta biaya pemulihan ekosistem senilai Rp178,48 miliar, guna memastikan fungsi lingkungan dapat dipulihkan dan kembali memberi manfaat bagi masyarakat.

Rizal Irawan menegaskan, melalui gugatan perdata ini pemerintah menuntut pertanggungjawaban mutlak atas setiap jengkal kerusakan yang terjadi. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari strategi jangka panjang KLH/BPLH untuk memperkuat tata kelola lingkungan serta mendorong kepatuhan pelaku usaha agar bencana ekologis serupa tidak terulang di masa mendatang.

KLH/BPLH memastikan akan mengawal proses hukum ini secara transparan dan akuntabel, serta menjamin bahwa setiap rupiah dari nilai gugatan nantinya dialokasikan sepenuhnya untuk pemulihan lingkungan dan pemenuhan keadilan ekologis bagi masyarakat. (BC5)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini