Mangupura, balibercerita.com –
Terhitung mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, atau selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), syarat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai mengalami perubahan. Kini, hanya calon penumpang yang sudah divaksin dosis lengkap dan mengantongi bukti hasil uji tes negatif Antigen 1×24 jam yang boleh melakukan perjalanan via udara.
Aturan sebelumnya, calon penumpang diwajibkan mengantongi bukti hasil uji tes negatif Antigen 1×24 jam untuk yang sudah divaksin dosis lengkap dan hasil uji tes negatif RT PCR 3×24 jam untuk yang divaksin dosis pertama. Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira menerangkan, perubahan aturan bagi PPDN selama masa Nataru itu mengacu pada SE Satgas Covid-19 No. 24/2021, Adendum SE Satgas Covid-19 No. 24/2021 dan SE Kemenhub No. 111/2021. Selama masa tersebut, penumpang yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan udara via bandara adalah mereka yang sudah mengantongi sertifikat vaksin dosis lengkap dan hasil uji tes negatif Antigen 1×24 jam. Bagi pelaku perjalanan yang belum divaksin dosis lengkap karena alasan medis dan sebagainya, maka mobilitas mereka akan dibatasi untuk sementara waktu.
“Dulu, calon penumpang yang mendapatkan vaksin dosis satu masih diperkenankan menggunakan syarat hasil uji tes negatif RT PCR 3×24 jam. Sekarang hal itu tidak boleh lagi. Calon penumpang yang diperkenankan hanya yang telah mendapatkan vaksin dosis lengkap dan mengantongi hasil uji tes negatif Antigen 1×24 jam,” terangnya, Jumat (17/12).
Syarat tersebut hanya dikecualikan bagi calon penumpang yang tidak divaksin dosis lengkap, dengan alasan medis dan bertujuan untuk menjalani pengobatan. Namun yang bersangkutan tetap dipersyaratkan wajib mengantongi hasil uji tes negatif RT PCR 3×24 jam disertai dengan surat keterangan dari dokter di rumah sakit yang menangani. Sedangkan bagi pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun, mereka diwajibkan melampirkan hasil uji tes negatif RT PCR 3×24 jam. Semua calon penumpang tersebut tetap diwajibkan untuk mengisi e-HAC Indonesia aplikasi PeduliLindungi setelah melakukan check-in tiket pesawat udara.
Selama masa Nataru, pihaknya juga menyiapkan Posko Terpadu Monitoring Angkutan Udara Nataru mulai dari tanggal 17 Desember 2021 sampai 4 Januari 2022. Posko yang telah dibuka ini akan memonitor seluruh data dan laporan terpusat tentang aktivitas Transportasi Udara Nataru Bandara Ngurah Rai. Selain itu, posko tersebut juga akan selalu mengingatkan calon penumpang dan pengguna jasa bandara untuk senantiasa menerapkan prokes secara disiplin.
Posko tersebut beranggotakan 1.600 personel gabungan yang berasal dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV, Pangkalan TNI I Gusti Ngurah Rai, Polsek Kawasan Udara Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Denpasar, Basarnas Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea & Cukai Wilayah Bali, NTB & NTT, Stasiun Meteorologi Kelas I Ngurah Rai, Perum LPPNPI Cabang Denpasar, airlines serta Ground Handling. (BC5)

















