balibercerita.com –
Mengakomodasi hak konstitusional dan masa depan anak-anak telantar yang belum terdata, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menggelar acara penyerahan dokumen kependudukan bagi anak telantar di Gedung Nari Graha, Denpasar, Jumat (18/9). Langkah strategis ini menjadi awal dari gerakan nasional untuk memulihkan hak-hak sipil serta akses dasar jutaan anak terlantar di seluruh Indonesia.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat sekitar 1,7 juta anak terlantar di Indonesia yang belum memiliki identitas kependudukan, dengan sekitar 300.000 anak di antaranya berada di Provinsi Bali. Tanpa dokumen induk kependudukan, anak-anak ini terancam kehilangan akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan dasar, hingga peluang kerja di masa depan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum., mengungkapkan bahwa untuk tahap awal, pihaknya telah berhasil merampungkan dokumen kependudukan bagi puluhan anak melalui sinergi lintas sektoral.
“Hari ini kita memberikan identitas kependudukan kepada kurang lebih 30 anak yang baru bisa kita selesaikan dalam beberapa bulan ini, yang tersebar di seluruh Provinsi Bali. Kegiatan ini bukanlah akhir dari segalanya, tapi ini adalah momen awal. Bali dijadikan pilot project oleh Bapak Jamdatun dalam pemberian dokumen kependudukan bagi anak terlantar ini,” ujar Setiawan Budi Cahyono saat memberikan sambutan.
Setiawan menjelaskan, langkah ini ditopang oleh perjanjian kerja sama (PKS) yang telah ditandatangani beberapa bulan lalu antara Kejaksaan, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Dinas Sosial. Kerja sama ini bertujuan menghilangkan batasan ego sektoral antarinstansi.
Ia juga meluruskan kekhawatiran masyarakat terkait penetapan wali anak. “Banyak yang belum paham beda wali, anak angkat, dan anak asuh. Penetapan wali ini hanya sebatas untuk penerbitan dokumen kependudukan dan selesai saat anak berusia 17 tahun, serta tidak ada kaitan dengan hak waris. Jadi masyarakat tidak perlu takut,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Bali, Wayan Koster, menyambut hangat inisiatif tersebut dan berkomitmen mempercepat (mengakselerasi) penanganan anak telantar di wilayahnya. Menurut Koster, berdasarkan laporan Dinas Sosial, di Bali terdapat 86 panti asuhan (1 milik pemprov dan 85 milik kabupaten/kota serta swasta) yang menampung lebih dari 2.600 anak.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Jamdatun dan Bapak Kajati Bali yang telah menginisiasi program yang sangat mulia ini. Ini lah sebenarnya anak-anak telantar yang menjadi tanggung jawab negara sesuai konstitusi,” tutur Koster.
Koster menegaskan, Pemprov Bali akan segera menggelar rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin langsung olehnya bersama bupati/wali kota se-Bali, forkopimda, serta instansi terkait untuk memastikan pemenuhan kebutuhan anak telantar ditanggung sepenuhnya oleh negara melalui APBD.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Tunas Bangsa (Jamdatun), Prof. Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., menegaskan bahwa akses terhadap pendidikan dan kesehatan berawal dari kepemilikan dokumen hukum yang sah. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya bertindak dalam penegakan hukum pidana, tetapi juga menjalankan fungsi civic (kemasyarakatan) melalui peran jaksa pengacara negara (JPN).
Ia mengapresiasi kolaborasi di Bali dan menyatakan bahwa keberhasilan program di Pulau Dewata ini akan segera dilembagakan secara resmi untuk diterapkan secara nasional. (BC18)


















