Beranda Hukum Diduga Terlibat Prostitusi, 13 WNA Diamankan dalam Operasi Gabungan di Tiga Kawasan

Diduga Terlibat Prostitusi, 13 WNA Diamankan dalam Operasi Gabungan di Tiga Kawasan

0
Diduga terlibat prostitusu
Petugas mengamankan WNA yang diduga melakukan praktek prostitusi. (ist)

balibercerita.com
Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) diamankan dalam operasi gabungan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, dan Polda Bali yang menyasar kawasan Umalas, Seminyak, dan Canggu pada Kamis (17/9) malam. Belasan WNA tersebut terdiri atas 12 perempuan dan seorang laki-laki yang diduga terlibat prostitusi serta penyalahgunaan izin tinggal.

Operasi digelar setelah tim menerima informasi dari masyarakat dan jajaran kepolisian. Informasi tersebut kemudian didalami melalui pengumpulan bahan keterangan, pengawasan lapangan, penyamaran petugas serta penelusuran sejumlah platform daring yang diduga digunakan untuk menawarkan layanan prostitusi.

Baca Juga:   Tahun 2021, Kemenkumham Bali Catat 194 WNA Dideportasi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Muhamad Novyandri mengatakan, tim mulai bergerak ke lokasi sasaran sekitar pukul 17.00 Wita. Di Umalas, petugas mengamankan delapan WNA perempuan. Mereka terdiri atas empat warga negara Nigeria, tiga warga negara Rusia dan satu warga negara Kazakhstan. Sementara, di Seminyak diamankan tiga WNA perempuan yang seluruhnya merupakan warga negara Nigeria.

Sedangkan di Canggu, petugas mengamankan seorang WNA perempuan asal Rusia berinisial IP serta seorang WNA laki-laki asal Ukraina berinisial OG yang diduga memfasilitasi layanan tersebut. “Ke-13 warga negara asing tersebut saat ini kita amankan di ruang detensi Kantor Ngurah Rai dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Novyandri, Jumat (18/9) sore.

Baca Juga:   Tiga Warga Tiongkok Buron Kasus Pencurian Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Saat Hendak Kabur

Dari pemeriksaan awal, persoalan yang didalami imigrasi berkaitan dengan dugaan pelanggaran pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta kemungkinan adanya pelanggaran pidana lainnya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga Bali tetap kondusif sekaligus memastikan keberadaan dan aktivitas WNA sesuai ketentuan. “Kami mendukung penuh pariwisata Bali, tetapi kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal atau melanggar hukum dan juga merusak citra pariwisata di Bali,” tegasnya.

Baca Juga:   Bupati Adi Arnawa Jadi Pembicara di BRIN, Pemkab Badung Terima Sertifikat Apresiasi IDSD Tahun 2025

Ramdhani juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada petugas. Menurutnya, pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat melalui koordinasi dengan kepolisian dan masyarakat.

Seluruh WNA yang diamankan masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami identitas, dokumen perjalanan, izin tinggal serta aktivitas mereka selama berada di Bali. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi Imigrasi dalam menentukan tindakan administratif keimigrasian, sementara dugaan tindak pidana ditangani melalui proses kepolisian. (BC5)