Dinas PUPR Badung Normalisasi Tukad Pemutih, Sampah di Kawasan Mangrove Dibersihkan

0
26
Normalisasi Tukad Pemutih, Jimbaran. (ist)

balibercerita.com –
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung bergerak cepat melakukan normalisasi sekaligus pembersihan sampah liar di kawasan mangrove Tukad Pemutih, Jimbaran. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas penutupan aktivitas pembuangan puing dan pembakaran sampah di lahan yang beririsan dengan area mangrove sebelumnya.

Kepala Dinas PUPR Badung, I Nyoman Karyasa membenarkan bahwa pihaknya telah menurunkan tim ke lokasi untuk menangani kondisi tersebut. Berdasarkan hasil pemantauan, ditemukan cukup banyak sampah yang terbawa hingga ke kawasan mangrove, bahkan menyebabkan pendangkalan aliran air.

Baca Juga:   Pemahayu Jagat dan Pakelem, Ritual Memohon Keselamatan Kepada Batara Baruna

“Setelah lokasi ditutup, kami lihat ada limpasan sampah ke area mangrove dan terjadi pendangkalan. Karena itu dilakukan normalisasi dan pembersihan sebagai tindak lanjut dari langkah DLHK Badung sebelumnya,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (5/5).

Dalam proses pembersihan, Dinas PUPR Badung mengerahkan ekskavator amfibi mengingat kondisi medan berupa rawa yang sulit dijangkau alat berat biasa. Upaya ini difokuskan untuk mengembalikan kelancaran aliran air, mengurangi risiko banjir, sekaligus memperbaiki kualitas lingkungan di sekitar kawasan tersebut.

Baca Juga:   Kadiskominfo Badung Tekankan Sinergi, Integritas, dan Inovasi

Karyasa menambahkan, program normalisasi sungai sebenarnya tengah berjalan di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Kuta Selatan. Namun, alat berat sementara dialihkan ke Tukad Pemutih untuk percepatan penanganan. Pekerjaan ini ditargetkan rampung dalam waktu 2 hingga 3 hari hingga kondisi aliran kembali bersih dan normal. “Target kami sampai tuntas. Saat ini petugas masih bekerja di lapangan melakukan normalisasi dan pembersihan,” tegasnya.

Baca Juga:   Buang Sampah Liar di Jimbaran, Pelaku Pilih Angkut Sendiri karena Tak Mampu Bayar Denda Rp25 Juta

Ia pun mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga kebersihan sungai dan lingkungan sekitar. Menurutnya, upaya menjaga kelestarian alam tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, tetapi membutuhkan kesadaran kolektif seluruh elemen masyarakat. (BC5)