balibercerita.com –
Kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah masih menjadi persoalan serius di wilayah Jimbaran. Hal ini tercermin dari kasus pembuangan sampah liar yang kembali terjadi pada Senin (4/5) tengah malam, di Jalan Bypass Ngurah Rai. Seorang oknum penduduk pendatang kedapatan membuang sampah di atas trotoar, tepat di depan rumah warga. Aksi tersebut dipergoki saat patroli gabungan Desa Adat dan Kelurahan Jimbaran yang memang rutin dilakukan pada jam-jam rawan.
Sekretaris Pecalang Desa Adat Jimbaran, I Wayan Bira menuturkan bahwa tumpukan sampah terjadi di depan rumahnya. Awalnya hanya sedikit sampah yang ada, namun dalam beberapa hari terus bertambah hingga menimbulkan kekhawatiran warga sekitar. “Awalnya sedikit, tapi di hari keempat tumpukannya sudah banyak. Karena khawatir terus bertambah, saya koordinasikan dengan Pak Kaling untuk dilakukan pengawasan,” ujarnya pada Rabu (6/5).
Pengawasan yang dilakukan pada malam hari akhirnya membuahkan hasil. Sekitar pukul 23.00 Wita, dua pria yang mengendarai sepeda motor tertangkap tangan membuang sampah dalam kantong plastik. “Mereka bukan warga asli Jimbaran, dan tinggalnya juga di luar wilayah ini. Dari gelagatnya, diduga pelaku sering membuang sampah di lokasi tersebut,” ungkap Bira.
Mengacu pada perarem Desa Adat Jimbaran, pelaku diberikan dua pilihan sanksi, yakni membayar denda sebesar Rp25 juta atau mengangkut seluruh sampah yang ada di lokasi. Lantaran tidak mampu membayar denda, pelaku akhirnya memilih untuk menyewa mobil pickup dan membersihkan seluruh tumpukan sampah. “Mereka kami edukasi juga, diminta KTP, dan dijelaskan aturan perarem. Akhirnya mereka memilih mengangkut semua sampah, dengan catatan tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
Selain itu, pelaku juga diwajibkan memilah sampah sebelum dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) yang telah ditentukan. Sebagai langkah pencegahan, pihak desa juga telah memasang spanduk berisi aturan perarem di lokasi kejadian agar tidak kembali dijadikan tempat pembuangan liar.
Kepala Lingkungan Perarudan, Kelurahan Jimbaran, I Made Dharmayasa membenarkan kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa pengawasan kini semakin diperketat, terutama di titik-titik rawan di sepanjang jalan protokol. “Pelaku kami beri pilihan, dan mereka memilih mengangkut semua sampah dengan menyewa pickup,” ujarnya.
Dharmayasa menambahkan, dalam dua bulan terakhir pihaknya telah gencar melakukan sosialisasi terkait pengelolaan sampah kepada masyarakat. Namun demikian, masih ditemukan pelanggaran di lapangan. “Pengawasan ini kami lakukan rutin dari malam hingga subuh. Bahkan, pada patroli lanjutan sekitar pukul 03.00 Wita, kembali diamankan delapan orang di titik berbeda yang juga melakukan pelanggaran serupa,” ungkapnya.
Ia menegaskan, perarem Desa Adat Jimbaran mengatur sanksi tegas berupa denda hingga Rp25 juta, baik dalam bentuk uang maupun sanksi sosial. Namun penerapannya tetap mengedepankan pendekatan edukatif. “Kami tidak hanya menindak, tapi juga mengedukasi. Pelanggar diwajibkan membawa kembali sampahnya dan membuang di tempat yang telah ditentukan,” pungkasnya. (BC5)


















