Kecamatan Kuta Bentuk Satgas Sampah Berbasis Desa Adat, Fokus Awasi Pembuangan Liar

0
21
Salah satu anggota satgas saat berjaga di titik rawan pembuangan sampah di Kuta. (ist)

balibercerita.com –
Kecamatan Kuta bersama desa adat di wilayahnya mulai memperkuat pengawasan dan penanganan persoalan sampah dengan membentuk satuan tugas (satgas) sampah berbasis desa adat hingga tingkat banjar. Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengawasan sekaligus membudayakan pemilahan sampah di tengah kondisi darurat sampah yang terjadi saat ini.

Sekretaris Kecamatan Kuta, Made Agus Suantara mengatakan, pembentukan satgas dilakukan setelah pihaknya menggelar rapat bersama seluruh stakeholder terkait. Hal itu sebagai sinergi sekaligus optimalisasi pengawasan dilapangan, mengingat keterbatasan yang ada di kecamatan dan kelurahan.

Dalam skema tersebut, seluruh desa adat di Kecamatan Kuta diminta membentuk satgas sampah di masing-masing wilayah, terutama hingga tingkat banjar. Bendesa adat nantinya menugaskan kelian adat sebagai ketua satgas, kepala lingkungan sebagai wakil ketua, sementara anggota satgas melibatkan krama banjar setempat. “Nanti kita kolaborasi dan memberikan tugas serta tanggung jawab untuk menjaga kebersihan di masing-masing lingkungan banjarnya,” jelasnya.

Baca Juga:   Hindari Gratifikasi, Sekda Buleleng Ingatkan Pejabat Terus Pelajari Regulasi

Menurut Degus, langkah tersebut harus segera dilakukan melihat kondisi sampah di wilayah Kuta yang dinilai sudah sangat mendesak dan membutuhkan penanganan serius, khususnya dalam hal pemilahan sampah sejak dari sumbernya. Selain pengawasan, desa adat juga akan menerapkan sanksi terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan sesuai perarem desa adat yang telah disepakati. “Kalau ketemu pelaku di masing-masing desa adat seperti di Desa Adat Kuta, kemarin sudah kita sepakati ada sanksi sesuai perarem desa adat,” katanya.

Sanksi yang diberikan akan disesuaikan berdasarkan kategori pelanggaran, mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Untuk di Desa Adat Kuta, bentuk sanksinya berupa denda beras yang dirupiahkan sekitar Rp150 ribu hingga Rp1,5 juta, sanksi sosial, hingga pengenaan panadana.

Untuk sanksi sosial, pelaku diwajibkan membersihkan lingkungan desa adat maupun membersihkan sampah liar. Selain itu, pelaku juga diminta membantu memilah sampah sebagai bentuk edukasi langsung kepada masyarakat. “Itu sanksi-sanksi sosial yang akan kita terapkan,” tegasnya.

Baca Juga:   Underpass Simpang Dewa Ruci Kerap "Dititipi" Sampah

Degus juga menyoroti masih terjadinya pencampuran sampah yang sebenarnya sudah dipilah masyarakat. Menurutnya, kondisi itu sering terjadi karena sampah terpilah dicampur kembali oleh oknum yang tidak bertanggung jawab saat dibuang di luar rumah atau di trotoar. “Yang menyebabkan sampah tidak diangkut DLHK karena sampah terpilah bercampur lagi dengan sampah yang tidak dipilah,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihak kecamatan meminta kelurahan dan masyarakat tidak lagi menaruh sampah di trotoar, depan rumah, maupun depan toko. Selain merusak pola pemilahan, kondisi tersebut juga memicu masyarakat lain ikut membuang sampah sembarangan di lokasi yang sama.

Untuk pengawasan di lapangan, satgas sampah akan melakukan patroli keliling dengan sistem pembagian jadwal dan shift. Pengawasan difokuskan di titik-titik rawan seperti wilayah Legian, Kuta, dan Tuban yang dinilai menjadi wilayah dengan titik sampah paling banyak. Ketiga wilayah tersebut menjadi perhatian khusus karena belum memiliki fasilitas TPST 3R. Pihaknya di Kecamatan Kuta masih menunggu operasional TPST Padang Seni agar penanganan sampah di kawasan tersebut bisa lebih optimal.

Baca Juga:   Tenun Karangasem Tampil di Inacraft 2025, Buktikan Eksistensi Warisan Budaya di Panggung Nasional

Pengawasan di lapangan akan dilakukan secara bergiliran dengan sistem shift 2 jam bagi setiap petugas. Satgas kita fokuskan dari jam 10.00 sampai 05.00 Wita karena itu jam-jam rawan pembuangan sampah. “Situasi sekarang memang darurat sampah, jadi kita maksimalkan yang ada mengingat keterbatasan yang ada,” tambahnya.

Di sisi lain, pihak kecamatan juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait jadwal pembuangan sampah. Pasalnya, masih ditemukan warga maupun pedagang yang mengaku tidak mengetahui aturan dan jadwal pembuangan sampah yang berlaku. (BC5)