balibercerita.com –
Langkah tegas diambil oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung dalam mengantisipasi keberadaan warga negara asing (WNA) yang berpotensi melanggar aturan dan mengganggu kenyamanan masyarakat maupun wisatawan. Untuk memperkuat pengawasan, Satpol PP menggandeng unsur TNI dan Polri dalam patroli gabungan yang menyasar sejumlah titik keramaian di wilayah Kecamatan Kuta.
Danru Satpol PP BKO Kecamatan Kuta, I Wayan Suantara menuturkan, patroli gabungan ini umumnya menyasar persoalan pelanggaran ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (tibumtranmas). Namun, pengawasan kali ini lebih difokuskan pada aktivitas WNA yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban di kawasan wisata. “Sasarannya tetap berkaitan dengan tibumtranmas, tetapi sesuai instruksi pimpinan, lebih berfokus pada WNA,” tegas Suantara.
Pada hari pertama pelaksanaan patroli gabungan yaitu Rabu (1/7) malam, petugas menyisir sejumlah lokasi yang menjadi pusat aktivitas wisatawan seperti Jalan Pantai Kuta, skatepark, Ground Zero hingga Gang Poppies. Hasilnya, situasi di lapangan terpantau kondusif dan tidak ditemukan adanya WNA yang melakukan pelanggaran ataupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum.
Meski demikian, petugas tetap meningkatkan kewaspadaan, terutama di area-area yang dinilai rawan terjadinya pelanggaran. Kawasan hiburan malam menjadi salah satu titik yang mendapat perhatian khusus karena kerap menjadi lokasi berkumpulnya wisatawan hingga larut malam.
“Kami atensi area sekitar tempat hiburan malam. Siapa tahu ada WNA yang mabuk atau berulah hingga memicu kegaduhan. Itulah yang kami tindaklanjuti,” pungkasnya.
Patroli gabungan ini akan menjadi agenda rutin yang dilaksanakan setiap hari, baik pada hari kerja maupun akhir pekan. Untuk sementara, program pengawasan terpadu tersebut difokuskan pada dua kawasan pariwisata utama di Kabupaten Badung, yakni Kecamatan Kuta dan Kuta Utara.
Melalui patroli yang dilakukan secara berkelanjutan, pemerintah berharap dapat mencegah munculnya perilaku menyimpang maupun pelanggaran hukum yang melibatkan WNA, sehingga keamanan, ketertiban, dan citra pariwisata Bali tetap terjaga. (BC5)


















