Bupati Adi Arnawa Tegaskan Pengurangan PBB 100 Persen di Badung Sudah Berlaku Sejak 2012

0
233
PBB
Bupati Adi Arnawa menjelaskan pengurangan PBB 100 persen di Kabupaten Badung, Selasa (19/8). (ist)

Mangupura, balibercerita.com –
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menegaskan bahwa kebijakan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Badung bukanlah hal baru. Kebijakan ini sudah diterapkan sejak tahun 2012, saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah di bawah kepemimpinan Bupati Anak Agung Gde Agung.

“Sejak 2012, pengurangan PBB sudah kami jalankan. Saat itu lahir Peraturan Bupati (Perbup) No. 89 Tahun 2012 yang memberikan pengurangan 100% untuk tanah masyarakat yang masuk kategori jalur hijau atau lahan pertanian yang tidak boleh dibangun,” kata Bupati Adi Arnawa pada Rapat Pleno Pekaseh dan Kelian Subak Abian se-Badung, di wantilan jaba Pura Dalem Sedang, Abiansemal, Selasa (19/8).

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Perbup Badung No. 89 Tahun 2012 mengatur tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) untuk Kondisi Tertentu Objek Pajak Pada Jalur Hijau dan Kawasan Limitasi. Dalam pasal 2 ditentukan bahwa pengurangan PBB-P2 terhadap tanah masyarakat yang berstatus sebagai jalur hijau dan limitasi (termasuk lahan pertanian yang tidak boleh dibangun) pengurangannya diberikan 100% atau nol PBB.

Baca Juga:   Pembangunan Fasilitas Pergola Pantai Kuta Rampung, 50 Pedagang Siap Menempati

Kebijakan ini kemudian diteruskan dan diperluas oleh Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta melalui Perbup. No. 24 Tahun 2017 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Berdasarkan Kondisi Tertentu Objek Pajak Pada Rumah dan Tanah Pertanian, yang ditetapkan pada tanggal 18 April 2017. Dalam Peraturan Bupati ini ditentukan bahwa pengurangan PBB-P2 berdasarkan kondisi tertentu objek PBB-P2 pada rumah dan tanah pertanian dengan catatan objek PBB-P2 tersebut telah terdata dalam database Sistem Informasi Manajemen Objek Pajak (Sismiop) sampai dengan tahun 2016 dengan jenis penggunaan bangunan perumahan dengan luasan bangunan sampai dengan 500 meter persegi.

Kebijakan pengurangan PBB ini juga diberikan kepada objek PBB-P2 yang belum terdata dalam Sismiop dengan ketentuan luasan bangunan melebihi 500 meter persegi sepanjang dimanfaatkan untuk rumah tinggal. “Kebijakan pengurangan PBB-P2 tersebut tidak diterapkan apabila ditemukan bukti dan fakta di lapangan bahwa pemanfaatan objek pajak tersebut tidak sesuai dengan data yang termuat dalam Sismiop,” tegasnya.

Baca Juga:   BMKG Perkirakan Gelombang Laut Meningkat di Pesisir Selatan Bali

Sedangkan berkenaan dengan penetapan NJOP dimaksudkan untuk mewujudkan rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Oleh karena itulah penetapan NJOP sangat mempertimbangkan harga pasaran objek pajak di daerah yang bersangkutan.

“Tidaklah fair apabila di daerah pengembangan pariwisata atau daerah-daerah yang berkembang sebagai kawasan komersial yang faktanya harga pasaran tanah sangat tinggi tetapi NJOP-nya rendah. Itu antara lain dasar pertimbangan penetapan NJOP yang kami lakukan sehingga aktivitas komersial tersebut juga memberi dampak terhadap peningkatan pendapatan daerah yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan Badung,” jelasnya.

Bupati juga memerintahkan Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk membuka seluas-luasnya akses kepada masyarakat terhadap kondisi ini. “Masyarakat yang membutuhkan informasi agar diberikan akses seluas-luasnya. Sehingga mendapatkan informasi, interpretasi yang jelas terhadap kebijakan itu,” sambungnya.

Baca Juga:   Kembangkan Konektivitas Korea-Indonesia, Angkasa Pura I dan Jeju Air Sepakat Berkolaborasi

Pada rapat pleno pekaseh tersebut, Bupati Adi Arnawa menyerahkan bantuan bibit dan alat mesin pertanian berupa cultivator, traktor, motor roda tiga dan rice transplanter (alat penanam padi semi otomatis). Bupati juga menerima aspirasi pekaseh dan kelian subak abian se-badung yang diserahkan Ketua Majelis Madya Subak Kabupaten Badung, Agus Gede Widita. Aspirasi ini akan ditindaklanjuti khususnya berkenaan dengan upacara ngaben tikus dan bantuan mesin potong rumput.

Hadir anggota DPRD Badung, I Gede Budi Yoga, Kadis Pertanian dan Pangan, I Wayan Wijana, Kadis Kebudayaan, I Gde Eka Sudarwitha, Kabag Prokompim Setda Badung, Made Suardita, Camat Abiansemal, IB Putu Mas Arimbawa, Ketua Tim Perumus Kebijakan Pemkab Badung, I Wayan Suambara, serta pekaseh dan kelian subak abian se-Badung. (BC13)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini