balibercerita.com –
Sanksi dari Pertamina dijatuhkan kepada salah satu SPBU di Kabupaten Badung yang terbukti melanggar aturan. SPBU itu berlokasi di Jalan By-pass Tanah Lot, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi.
Pada Senin (6/10), terdapat pemeriksaan lanjutan dari aparat kepolisian kepada SPBU 5480337. Pemeriksaan dilakukan terkait kemungkinan keterlibatan petugas SPBU atas penangkapan seorang oknum tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite.
Tersangka berinisial AR ditangkap 16 September lalu setelah terbukti memanfaatkan sistem pembelian BBM bersubsidi dengan menggunakan 22 barcode fiktif. Kala itu, tersangka membeli BBM dengan mobil Toyota Kijang yang telah dimodifikasi dengan tambahan tangki. BBM itu lalu dijual ke warung-warung dan pom mini.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi menyampaikan, Pertamina telah melakukan pengecekan dan pemeriksaan kronologis dan bahwa benar telah terjadi praktik tersebut. Pertamina Patra Niaga tidak menoleransi SPBU yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen.
“Atas temuan ini, Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus melalui Sales Area Bali saat ini dalam proses pemberian sanksi pembinaan kepada SPBU terkait sebagaimana aturan yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal ini BPH Migas. Dan apabila ditemukan pelanggaran sejenis lagi maka akan diberikan sanksi lebih lanjut dan bisa sampai dengan pemutusan hubungan usaha (PHU),” jelas Ahad, Rabu (8/10).
Ahad menyampaikan, Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Badung atas dukungannya yang telah mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis pertalite. Pertamina Patra Niaga juga mendukung penuh upaya kepolisian dalam mengawal penyaluran BBM subsidi agar benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak.
“Kerja sama Pertamina Patra Niaga dengan Polres Badung telah berjalan dengan baik. Diharapkan sinergitas ini terus berjalan untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi,” kata Ahad. (BC13)



















