balibercerita.com –
Jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kabupaten Badung sepanjang tahun 2025 mengalami lonjakan signifikan. Berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung hingga 17 Desember 2025, tercatat sebanyak 814 pekerja kehilangan pekerjaan. Angka tersebut meningkat hingga dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya, dengan sektor pariwisata menjadi penyumbang terbesar kasus PHK.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung, Putu Eka Merthawan mengungkapkan bahwa sebagian besar laporan PHK sepanjang 2025 berasal dari usaha pariwisata. Kondisi ini dinilai menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan.
“Semua ini dominan dari sektor pariwisata. Nah inilah tugas berat kami dari PHK. Ini data yang resmi melaporkan,” ujar Eka Merthawan, Selasa (23/12).
Ia menjelaskan, seluruh data PHK tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada Disperinaker Badung. Berdasarkan wilayah, Kecamatan Kuta Utara mencatat jumlah PHK tertinggi dengan 367 orang terdampak. Disusul Kecamatan Kuta Selatan sebanyak 227 orang, Kecamatan Kuta 132 orang, Kecamatan Mengwi 87 orang, dan Kecamatan Abiansemal hanya 1 orang.
“Ini tentu ini kami sikapi dengan memberikan layanan yang terbaik buat yang dapat PHK ini. Nah berikutnya kita juga memberikan pendampingan kepada PHK,” ungkapnya.
Eka Merthawan menambahkan, jumlah PHK pada tahun 2025 jauh melampaui tahun 2024 yang tercatat sebanyak 300 orang. Hingga saat ini, Disperinaker Badung masih menangani sejumlah perselisihan hubungan industrial terkait kasus PHK yang belum menemukan titik temu.
“Sampai saat ini dari 814 tersebut ya beberapa masih ada ya sengketa. Belum adanya titik temu. Dan itulah tugas kami sebagai dinas yang menaungi hubungan industrial. Semoga bisa kita tuntaskan di tahun 2026 ini,” paparnya.
Ia juga menyebutkan, sebagian pekerja memilih menempuh jalur hukum atas kasus PHK yang dialaminya, baik melalui laporan ke kepolisian maupun ke pengadilan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan hak setiap warga negara yang harus dihormati.
“Nah berikutnya ada yang masuk ke sektor formal berupa langsung di laporan ke polda atau barangkali ke pengadilan itu tentu kita hormati sebagai bentuk hak warga negara. Jadi kami tidak bisa memberikan apa namanya tekanan itu. Tapi hak beliau semoga itu jalan terbaik,” ungkapnya.
Meski demikian, Eka Merthawan menegaskan bahwa tidak seluruh kasus PHK disebabkan oleh penurunan kunjungan wisatawan. Sebagian diantaranya dipicu oleh kebijakan dan strategi bisnis perusahaan, termasuk perubahan model usaha. Ia berharap pada tahun 2026 angka PHK dapat ditekan seiring dengan pemulihan ekonomi dan penerapan regulasi yang lebih kondusif bagi dunia usaha, tanpa mengesampingkan hak-hak pekerja. (BC9)

















