
Denpasar, balibercerita.com –
Dinas Pertanian Kota Denpasar melaksanakan gebyar vaksinasi rabies pada hewan peliharaan, di wilayah Kelurahan Dangin Puri, Denpasar Timur. Gebyar ini digelar sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit rabies. Untuk di Kelurahan Dangin Puri mulai dilakukan pada Rabu (26/4).
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kota Denpasar, I Made Ngurah Sugiri mengatakan, gebyar vaksinasi rabies ini ditargetkan dapat mempercepat peningkatan cakupan vaksinasi pada hewan penular rabies di Kota Denpasar.
“Selama gebyar vaksinasi rabies, petugas dikerahkan untuk melakukan vaksinasi anti-rabies, termasuk melayani vaksinasi hewan dari rumah ke rumah,” kata Ngurah Sugiri.
Rabies atau penyakit anjing gila merupakan penyakit menular akut yang menyerang susunan saraf pusat manusia dan hewan berdarah panas. Penyakit ini dapat menular ke manusia melalui gigitan hewan seperti anjing, kucing, kelelawar, dan kera yang terinfeksi virus rabies. Rabies antara lain bisa dicegah dengan segera mencuci luka gigitan hewan penular rabies menggunakan sabun dan air mengalir selama 15 menit serta vaksinasi anti-rabies.
Sementara itu, Lurah Dangin Puri, I Gusti Gede Agung Okariawan mengungkapkan, pelaksanaan vaksinasi rabies di kelurahannya menyasar 7 banjar. Vaksinasi dilaksanakan secara bertahap, pada Rabu (26/4) diadakan di 2 banjar, dan hari berikutnya 5 banjar.
Melalui metode jemput bola, petugas dengan didampingi oleh jajaran Kelurahan Dangin Puri mendatangi kediaman warga. Pemeriksaan terhadap hewan peliharaan dilakukan terlebih dulu dan dilanjutkan dengan pemberian vaksinasi pada hewan.
“Astungkara, warga kami menyambut baik sekali pelaksanaan vaksinasi rabies ini,” jelas Okariawan. (BC17)
















