balibercerita.com –
Kawasan mangrove di titik jembatan Jalan Bypass Ngurah Rai Jimbaran kembali menjadi sasaran pembuangan sampah liar. Seorang pria kedapatan membuang ban bekas menggunakan mobil pickup di lokasi tersebut dan aksinya dipergoki langsung Kepala Lingkungan (Kaling) Menega, Nyoman Darma Arsana pada Selasa (12/5) pagi.
Dikonfirmasi Kamis (14/5), Nyoman Darma Arsana mengatakan, peristiwa itu terjadi saat dirinya baru selesai melakukan pengawasan sampah di kawasan Kuari. Ketika melintas di ujung jembatan, perhatiannya tertuju pada sebuah mobil pickup yang terparkir di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan.
Kecurigaannya semakin kuat setelah melihat sopir kendaraan berada di bawah jembatan kawasan mangrove. Dari atas jembatan, ia kemudian mengamati aktivitas pria tersebut dan mendapati adanya ban bekas dalam kondisi rusak yang dibuang ke area bawah jembatan.
Karena posisi kendaraan berada di ujung jembatan dan kondisi lalu lintas tidak memungkinkan untuk berhenti mendadak, ia terlebih dahulu mencari tempat parkir sebelum menghampiri lokasi. “Pas lewat saya lihat ada mobil parkir mencurigakan. Ada ban bekas di bawah mobil, kondisinya sudah jelek. Karena posisi di ujung jembatan tidak memungkinkan langsung berhenti, setelah dapat parkir baru saya hampiri,” ujarnya.
Saat ditegur, pria tersebut mengaku bekerja di salah satu toko bangunan di Jimbaran dan membuang ban bekas itu di kawasan mangrove. Mendengar pengakuan tersebut, ia langsung meminta pelaku mengangkut kembali ban yang sudah diturunkan dan melarang membuang sampah di lokasi tersebut.
Tak hanya memberikan teguran, ia juga mendokumentasikan pelaku beserta nomor kendaraan yang digunakan sebagai bukti apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk penelusuran lebih lanjut oleh petugas. “Orangnya saya videokan lengkap dengan nomor kendaraan. Saya sempat minta KTP untuk difoto, tapi dia mengaku tidak membawa,” katanya.
Meski memergoki langsung aksi tersebut, pihak lingkungan masih mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Pelaku diberikan peringatan keras sekaligus sosialisasi terkait pararem sampah yang berlaku di Jimbaran. “Kita masih edukasi dan kasih ultimatum. Kita sampaikan juga ada pararem dengan ancaman denda sampai Rp25 juta bagi pembuang sampah liar di Jimbaran. Kalau nanti terulang lagi baru ditindak tegas supaya ada efek jera,” tegasnya.
Menurutnya, kawasan bawah jembatan tersebut memang cukup rawan dijadikan lokasi pembuangan liar karena berada di pinggir jalan raya dan relatif sepi. Area itu merupakan wilayah perbatasan Tegal dan Perarudan, dengan pengawasan dilakukan secara bergantian oleh lingkungan Tegal, Taman Griya, dan Kalanganyar.
Dari hasil pengamatannya, beberapa sampah lama memang sempat ditemukan di bawah jembatan. Namun, untuk temuan terbaru kali ini hanya berupa ban bekas yang tergolong limbah padat dan berpotensi mencemari lingkungan apabila terus dibuang sembarangan. “Yang baru terlihat memang cuma ban. Tapi kalau dibiarkan bisa jadi kebiasaan dan makin banyak yang ikut membuang di sana,” pungkasnya.
Pihaknya pun mengimbau masyarakat agar tidak menjadikan kawasan mangrove maupun pinggir jalan sebagai lokasi pembuangan sampah liar. Warga diminta lebih disiplin membuang sampah pada tempat yang telah disediakan demi menjaga kebersihan lingkungan serta kelestarian ekosistem mangrove di Jimbaran.
“Kami harap masyarakat punya kesadaran bersama. Jangan buang sampah sembarangan, apalagi di kawasan mangrove karena dampaknya bisa merusak lingkungan dan mencemari kawasan sekitar,” tandasnya. (BC5)



















