Ruang Publik Tersisihkan Kepentingan Modal, Akademisi Soroti Lemahnya Implementasi Hukum di Pesisir Bali

0
111
Pesisir
Kawasan Pantai Bingin sebelum ditertibkan pemerintah. (BC5)

balibercerita.com –
Pemanfaatan tanah pesisir di Bali dinilai masih jauh dari prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan. Sejumlah akademisi dan pemerhati hukum agraria menilai, lemahnya implementasi hukum di kawasan pesisir membuat pengelolaan ruang lebih berpihak kepada kepentingan pemodal besar ketimbang masyarakat lokal.

Akademisi dan pemerhati lingkungan, Dr. I Made Pria Dharsana, S.H., M.Hum. menegaskan bahwa wilayah pesisir Bali tidak semata ruang ekonomi, tetapi juga ruang sosial, budaya, dan spiritual bagi masyarakat adat. Namun, tekanan akibat ekspansi pariwisata dan investasi yang masif telah menggeser nilai-nilai tersebut.

“Secara hukum, tanah pesisir berada dalam area tumpang tindih antara UUPA 1960 dan UU No. 27/2007 jo. UU No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Sinkronisasi keduanya masih menjadi persoalan mendasar,” ujar Pria Dharsana belum lama ini.

Baca Juga:   Rapat Paripurna Istimewa HUT ke-16 Mangupura, Bupati Adi Arnawa: Momentum Bersyukur dan Menguatkan Komitmen Membangun Badung

Ia menyoroti maraknya alih fungsi lahan dan komersialisasi ruang publik di sepanjang pantai Bali. Banyak proyek pariwisata berdiri di kawasan sempadan pantai yang seharusnya berjarak minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi, sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN No. 17 Tahun 2016. Pelanggaran terhadap aturan ini kerap terjadi tanpa penindakan tegas dari pemerintah.

Salah satu contoh yang mencuat adalah kasus Teluk Benoa, ketika kawasan konservasi diubah menjadi zona pemanfaatan untuk pariwisata melalui Perpres No. 51 Tahun 2014. Kebijakan ini memicu gelombang penolakan masyarakat adat dan aktivis lingkungan karena dianggap mengabaikan prinsip kelestarian dan hak masyarakat pesisir.

Baca Juga:   Transformasi Tampilan Tol Bali Mandara, Makin Hijau dan Berbunga

Selain aspek regulasi, praktik perizinan di kawasan pesisir juga disorot karena dinilai tidak transparan. “Banyak investor memperoleh hak guna bangunan atau hak pengelolaan atas tanah negara, sementara masyarakat adat harus berjuang keras membuktikan hak ulayatnya,” lanjutnya.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN sebelumnya menegaskan bahwa pemberian HGB dan HPL di kawasan pesisir diperbolehkan selama sesuai RTRW dan RZWP3K. Namun, dalam praktiknya, pemerintah daerah sering kali tidak memiliki posisi tawar kuat dalam menghadapi tekanan modal besar.

Baca Juga:   Pelaku Pariwisata Uluwatu dan Labuan Sait Dapatkan Vaksinasi Booster

Pria Dharsana menilai, untuk mencegah konflik agraria dan menjaga keberlanjutan Bali dalam jangka panjang, diperlukan langkah konkret berupa harmonisasi kebijakan agraria dan kelautan, penguatan peran masyarakat adat dalam pengawasan, serta penegakan hukum yang konsisten terhadap pelanggaran tata ruang pesisir.

“Tanpa penegakan hukum yang tegas dan partisipasi masyarakat adat, pesisir Bali berisiko kehilangan fungsinya sebagai ruang hidup bersama dan hanya menjadi komoditas ekonomi semata,” pungkasnya. (BC5)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini