balibercerita.com –
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan pentingnya peran para ahli dalam memperkuat penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia. Keterlibatan ahli dinilai menjadi kunci agar setiap langkah pengawasan dan penindakan memiliki landasan ilmiah yang kuat sekaligus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq menekankan bahwa penanganan kerusakan maupun pencemaran lingkungan merupakan tanggung jawab negara, termasuk ketika pemerintah daerah abai melakukan tindakan. “KLH/BPLH berkewajiban melakukan pengawasan hingga penjatuhan sanksi atas pelanggaran hukum lingkungan. Peran para ahli sangat penting untuk memperkuat langkah tersebut,” ujarnya, di BNDCC pada Jumat (26/9).
Hanif juga menyoroti perlunya peningkatan kapasitas institusi dan personel KLH/BPLH, termasuk melalui pengembangan sistem informasi pengawasan lingkungan. Sistem ini diharapkan dapat memperkuat efektivitas pemantauan, memperluas akses data, serta meningkatkan interoperabilitas antar-lembaga dalam penegakan hukum.
Menurutnya, kompleksitas perkara lingkungan kini semakin tinggi. Banyak pelaku pencemaran justru memanfaatkan kehadiran ahli untuk membela diri di pengadilan. Karena itu, KLH/BPLH membutuhkan dukungan pakar dari berbagai disiplin ilmu, termasuk yang memahami karakteristik lokal di setiap daerah. “Dengan begitu, setiap kasus bisa ditangani lebih tepat sesuai konteks wilayahnya,” tambah Hanif.
Tantangan penegakan hukum juga hadir dari faktor geografis, terutama kasus pencemaran di daerah terpencil yang sulit dijangkau. Kolaborasi dengan pemerintah daerah serta kehadiran ahli di tingkat lokal disebut menjadi strategi penting memperkuat langkah di lapangan.
Dalam kesempatan itu, Hanif menyampaikan apresiasi kepada para ahli yang tetap konsisten membela hak masyarakat atas lingkungan hidup, meskipun menghadapi risiko tinggi termasuk ancaman Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
“Kami paham para ahli berada di garis depan. Karena itu, kami memastikan perlindungan hukum melalui Peraturan Menteri LH No. 10 Tahun 2024,” tegasnya.
Sebagai langkah nyata, KLH/BPLH telah membentuk tim ad hoc untuk menilai kelayakan perlindungan bagi ahli yang menghadapi SLAPP. Hingga kini, dua ahli telah dinyatakan sebagai Pejuang Lingkungan Hidup melalui surat keputusan menteri. Status ini menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menghentikan proses hukum yang bersifat represif terhadap mereka.
Kehadiran Menteri Hanif dalam Forum Ahli 2025 di Denpasar, Bali, usai kunjungan kerja ke Papua Selatan, menegaskan komitmen KLH/BPLH membangun sinergi dengan para pakar. Kolaborasi tersebut diyakini akan mempercepat terwujudnya keadilan lingkungan dan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik serta sehat. (BC5)


















