balibercerita.com –
Guna menciptakan ketertiban lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar menggelar kegiatan pengawasan dan penertiban lintas instansi di wilayah Kota Denpasar, Rabu (29/4).
Penertiban kali ini difokuskan di kawasan Jalan Kamboja dan Jalan Gajah Mada. Langkah ini diambil sebagai respons atas laporan masyarakat terkait adanya pelanggaran lalu lintas dan parkir yang mengganggu kelancaran arus kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin bulanan sekaligus tindak lanjut dari aspirasi warga. “Di samping adanya laporan masyarakat, kegiatan ini memang rutin kami laksanakan setiap bulan sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian efektivitas kebijakan lalu lintas di Kota Denpasar,” ujar Sriawan.
Dalam penertiban di Jalan Kamboja, petugas memeriksa 12 kendaraan. Sebagian besar pengendara diberikan teguran karena sopir berada di lokasi saat pemeriksaan. Petugas juga menempelkan stiker peringatan pada 10 kendaraan roda empat yang kedapatan melanggar.
Sementara itu, kegiatan pengawasan di Jalan Gajah Mada melibatkan total 40 personel gabungan dari unsur kepolisian, TNI, Satpol PP, perumda pasar, Kecamatan Denpasar Barat, hingga DPC Organda. Dari 15 kendaraan yang diperiksa di Jalan Gajah Mada, petugas memberikan teguran kepada 12 kendaraan karena sopir berada di tempat.
Selain itu, stiker peringatan ditempelkan pada kendaraan pelanggar, yang terdiri dari 3 kendaraan roda enam, 3 kendaraan roda empat, dan 9 kendaraan roda dua. Pihak kepolisian juga melakukan tindakan tilang terhadap 3 kendaraan dan mengamankan barang bukti berupa 2 STNK dan 1 SIM B1.
Sriawan menegaskan bahwa pengawasan dan penertiban ini akan terus berlanjut guna menciptakan ketertiban, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas di Kota Denpasar. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan memarkir kendaraan di tempat yang telah disediakan agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya. (BC18)
















