750 Pedagang Pantai Kuta Terdata, Penataan Kawasan Pesisir Mulai Diperketat

0
1
Pantai Kuta
Sejumlah pedagang mengikuti pemutakhiran data yang dilakukan pengelola Pantai Kuta. (ist)

balibercerita.com –
Upaya penataan kawasan pesisir Daya Tarik Wisata (DTW) Pantai Kuta mulai diperkuat melalui pendataan ulang pedagang. Hingga saat ini, sekitar 750 pedagang telah tercatat dalam proses registrasi ulang sebagai tahap awal penerbitan kartu identitas resmi.

Pengelola DTW Pantai Kuta, I Nyoman Arya Arimbawa mengungkapkan bahwa pendataan difokuskan pada verifikasi administrasi guna memastikan kelayakan pedagang dalam memperoleh kartu identitas. “Kurang lebih sekitar 750 pedagang yang sudah terdata untuk pencetakan kartu. Tapi ini belum mutakhir, masih ada yang tercecer dan masih direkap,” ujarnya, Selasa (28/4) lalu.

Baca Juga:   Prakiraan BMKG, Sebagian Besar Wilayah Bali Masuki Musim Hujan pada November

Proses pendataan berlangsung selama tujuh hari, yakni pada 13–16 April dan dilanjutkan 20–22 April. Kegiatan ini secara khusus menyasar pedagang lama melalui mekanisme registrasi ulang, bukan untuk penambahan pedagang baru. “Ini registrasi ulang saja. Syaratnya KTP asli dan kartu pedagang lama,” jelasnya.

Sebelumnya, para pedagang juga telah mengumpulkan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP dan kartu keluarga (KK) sehingga tahap ini lebih menitikberatkan pada verifikasi akhir sebelum kartu dicetak. Meski demikian, jumlah 750 pedagang tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi berubah tergantung kelengkapan data saat proses verifikasi. “Angkanya bisa saja berkurang, karena ini tergantung kelengkapan saat registrasi ulang,” tambah Arya.

Baca Juga:   Gangguan Listrik di Bandara Ngurah Rai, Arus Kendaraan Sempat Tersendat

Para pedagang yang didata tersebar di sepanjang Pantai Kuta, mulai dari kawasan Pantai Segara hingga Pantai Kuta. Terkait kemungkinan penambahan pedagang baru, pihak pengelola memastikan untuk sementara belum ada kebijakan ke arah tersebut, sesuai hasil keputusan rapat desa. “Sementara tidak ada penambahan pedagang,” tegasnya.

Dalam aturan, setiap pedagang wajib memiliki kartu identitas sebagai legalitas berjualan. Untuk pedagang nonadat, kartu tersebut tidak dapat diwariskan, sedangkan bagi warga adat masih dimungkinkan.

Baca Juga:   Kunjungan Wisatawan ke Badung Naik, Okupansi Hotel Malah Turun

Saat ini, komposisi pedagang didominasi warga adat sekitar 60 persen, sementara 40 persen lainnya merupakan nonadat. Melalui pendataan ini, diharapkan penataan kawasan pesisir Pantai Kuta dapat berjalan lebih tertib dan terorganisir.

Selain memberikan kepastian usaha bagi para pedagang, data yang terkumpul juga akan dimanfaatkan untuk mendukung program pembinaan, bantuan, serta pemberdayaan yang lebih tepat sasaran. “Dengan kartu ini, ke depan penataan lebih mudah, lebih rapi, dan jelas siapa saja yang berhak berjualan,” pungkasnya. (BC5)