balibercerita.com –
Tak banyak orang yang rela melepas identitas kewarganegaraan yang telah melekat sejak lahir. Namun hal itu tak berlaku bagi Luigi Amorotti, pria asal Italia yang kini tengah menempuh proses menjadi warga negara Indonesia (WNI). Ia dengan mantap meninggalkan status kewarganegaraannya demi satu hal, kecintaannya yang besar terhadap Indonesia.
Dalam sidang kewarganegaraan yang digelar di Aula Darmawangsa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Senin (1/9), Luigi menyampaikan bahwa Indonesia bukan lagi sekadar tempat tinggal, tetapi telah menjadi rumah yang ia cintai sepenuh hati.
“Saya merasa bahwa Indonesia adalah rumah saya. Saya mencintai budaya, masyarakat, dan nilai-nilai kehidupan di sini,” ujar Luigi dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana.
Langkah Luigi untuk melepaskan kewarganegaraan Italia bukan keputusan yang mudah. Namun, pilihan itu ia ambil dengan kesadaran penuh sebagai bentuk komitmen untuk menjadi bagian utuh dari bangsa Indonesia. Bukan hanya tinggal, tapi mengabdi.
Redana mengapresiasi langkah berani tersebut, dan menyebutnya sebagai cerminan ikatan emosional yang tulus antara pemohon dan negara ini. “Motivasi seperti ini bukan hal yang umum. Ini menunjukkan bahwa cinta terhadap Indonesia bisa datang dari mana saja, bahkan dari mereka yang lahir di negara lain,” ucap Redana pada Selasa (2/9).
Dalam prosesnya, Luigi harus menjalani rangkaian seleksi ketat, termasuk ujian wawasan kebangsaan serta verifikasi oleh tim lintas instansi. Pemeriksaan tersebut meliputi pemahaman terhadap Pancasila, UUD 1945, hingga sejarah dan budaya lokal. Tim juga menggali alasan personal pemohon untuk memastikan bahwa keputusan melepas kewarganegaraan lamanya bukan karena alasan praktis, melainkan niat tulus.
Sidang tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari imigrasi, kepolisian, Direktorat Jenderal Pajak, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Proses ini akan dilanjutkan ke tingkat pusat untuk mendapatkan keputusan dari Presiden RI.
Luigi sendiri merupakan satu dari empat pemohon kewarganegaraan melalui jalur naturalisasi murni (pasal 8) pada tahun 2025. Tiga lainnya adalah WNA asal Belanda dan Italia yang turut menjalani proses serupa.
Di tengah banyaknya kasus imigrasi ilegal dan penyalahgunaan izin tinggal, keputusan Luigi menjadi contoh bahwa masih ada WNA yang benar-benar ingin menyatu dengan Indonesia bukan karena kebutuhan, tapi karena panggilan hati. (BC5)



















