Disperinaker Badung Minta Coca-Cola Penuhi Hak Karyawan yang Di-PHK

0
225
Coca-Cola
Pertemuan manajemen Coca-Cola dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung guna membahas hak tenaga kerja yang di-PHK. (ist)

Mangupura, balibercerita.com –
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung berupaya mengurangi dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan Coca-Cola di Bali. Salah satunya dengan mendorong perusahaan membekali pelatihan dan memastikan hak-hak karyawan terpenuhi.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung, Putu Eka Merthawan, Rabu (11/6), mengatakan, sebanyak 70 karyawan Coca-Cola di Bali diberhentikan atau diputus hubungan kerja. Namun, perusahaan masih membayarkan premi BPJS Ketenagakerjaan karyawan yang di-PHK selama 10 kali sejak resmi diberhentikan. “Kami mendorong perusahaan agar memenuhi hak-hak karyawan,” ujarnya.

Baca Juga:   Sekda Adi Arnawa Buka Lomba Porsenides Desa Sembung Tahun 2023

Selain itu, perusahaan akan memberikan pelatihan khusus kepada karyawan yang di-PHK. Pelatihan khusus yang diberikan bertujuan agar karyawan yang diberhentikan mempunyai keahlian lain yang diharapkan dapat bermanfaat untuk mencari pekerjaan di perusahaan lain.

Perusahaan juga akan memberikan kesempatan pada tiga karyawan untuk bertugas di Jakarta dan Surabaya. “Kami apresiasi langkah baik perusahaan ini. Hal ini juga sudah kami laporkan ke Pak Bupati dan beliau juga mengapresiasi,” ujar Eka.

Karyawan yang di-PHK mendapatkan pesangon sesuai dengan haknya, bahkan dikatakan lebih besar dari aturan yang sedang berlaku saat ini yaitu Undang Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. “Perusahaan juga bersedia memberikan tambahan pesangon yang besarannya enam kali upah,” imbuhnya.

Baca Juga:   Bupati Adi Arnawa Sidak ke RSD Mangusada

Disperinaker Badung tetap mengawasi dan memastikan perusahaan tetap membayar hak-hak karyawan yang di-PHK sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Coca-Cola mengumumkan pemberhentian puluhan karyawan yang bekerja di pabrik di Bali. Pabrik yang berlokasi di Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali itu resmi ditutup per 1 Juli 2025. Informasi penutupan pabrik disampaikan perusahaan kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung pada Selasa (10/6). Penutupan itu diduga akibat imbas dari penjualan produk minuman ringan yang mengalami penurunan.

Baca Juga:   Naik Signifikan, Lalu Lintas Harian Jalan Tol Bali Mandara

Dalam pertemuan itu, manajemen PT Coca-Cola Bottling Indonesia divisi produksi menyatakan, total 70 orang yang diberhentikan adalah karyawan yang bertugas di pabrik Mengwi sebanyak 55 orang dan unit di Jalan Nangka, Denpasar sebanyak 15 orang. (BC13)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini